Serikat Buruh Garda Nusantara Tuding Disnakertrans Maluku Utara “Putar Bale” dalam Penanganan Perselisihan PHK

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi – newsline.id- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengguncang publik dengan pengaduan keras terkait dugaan kelalaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara dalam menangani perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar di wilayah tersebut. Perusahaan yang menjadi sorotan meliputi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Mega Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), dan PT Obi Nickel Cobalt (ONC).

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Batosai, dengan tegas menuding Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, gagal menjalankan tugasnya. “Kadis Marwan Polisiri wajib diganti karena tidak mampu mengontrol anak buahnya. Jangan-jangan beliau juga terlibat dalam upaya menghilangkan hak eks karyawan,” ujar Sofyan dengan nada kritis.

Menurut Sofyan, Disnakertrans Maluku Utara berulang kali menjanjikan penerbitan surat mediasi untuk menyelesaikan sengketa PHK, namun hingga kini janji tersebut hanya isapan jempol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu mendapat jawaban bahwa dokumen masih diverifikasi atau dipilah, tapi kenyataannya surat mediasi tak kunjung dikeluarkan. Ini benar-benar ‘putar bale’ level satu,” sindir Sofyan, merujuk pada sikap berbelit-belit yang dinilai menghambat penyelesaian masalah.

SBGN menyoroti bahwa sesuai regulasi, mediator Disnakertrans memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan PHK sejak pengaduan dilimpahkan. Namun, kini telah lewat 3 hingga 4 bulan tanpa kemajuan berarti.

“Kami mencium adanya kolusi antara Kadis, mediator, dan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga surat mediasi sengaja ditahan,” tuding Sofyan.

SBGN berencana menempuh jalur hukum untuk menyeret Kadis Marwan Polisiri dan mediator Disnakertrans yang dianggap tidak disiplin serta mengabaikan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi hukum ini akan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Permen Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

“Para pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan keadilan. Kami tidak akan tinggal diam atas kelalaian ini. Disnakertrans harus bertanggung jawab, dan kami akan memperjuangkan hak eks karyawan hingga tuntas,” tegas Sofyan.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap operasional perusahaan-perusahaan nikel di Maluku Utara, yang selama ini dianggap sebagai penyokong ekonomi daerah, namun juga kerap menuai kritik atas dampak lingkungan dan ketenagakerjaan. Publik kini menanti respons resmi dari Disnakertrans Maluku Utara dan langkah konkret SBGN dalam mengusut dugaan ketidakpatuhan ini.

Tim/red

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah
Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:22

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Berita Terbaru