Ahli Waris Arsyad Sawal Tegaskan Ada Kejanggalan dalam Eksekusi Tanah Maliaro

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE ,newsline.id— Pihak ahli waris dari almarhum Arsyad Sawal menegaskan masih terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 10 Juli 2023.

Melalui pernyataan Awaluddin Arsyad, putra dari almarhum Arsyad Sawal, keluarga menyebut bahwa tanah tersebut seharusnya berstatus tanah negara setelah sertifikat SHM Nomor 350 atas nama Taher Wahid dibatalkan. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan justru menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah lama bermukim di lahan tersebut.

“Kami melihat pelaksanaan eksekusi ini tidak sesuai dengan fakta hukum. Kalau sertifikatnya sudah dibatalkan, artinya tanah itu kembali menjadi tanah negara, bukan otomatis milik pihak lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaluddin juga menilai pelaksanaan eksekusi belum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Banyak warga yang sudah membangun rumah dan hidup di sana secara turun-temurun. Tapi saat eksekusi dilakukan, mereka tidak diberi kesempatan untuk penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami bukan menolak hukum, tapi menuntut keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru