TERNATE ,newsline.id— Pihak ahli waris dari almarhum Arsyad Sawal menegaskan masih terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 10 Juli 2023.
Melalui pernyataan Awaluddin Arsyad, putra dari almarhum Arsyad Sawal, keluarga menyebut bahwa tanah tersebut seharusnya berstatus tanah negara setelah sertifikat SHM Nomor 350 atas nama Taher Wahid dibatalkan. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan justru menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah lama bermukim di lahan tersebut.
“Kami melihat pelaksanaan eksekusi ini tidak sesuai dengan fakta hukum. Kalau sertifikatnya sudah dibatalkan, artinya tanah itu kembali menjadi tanah negara, bukan otomatis milik pihak lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaluddin juga menilai pelaksanaan eksekusi belum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Banyak warga yang sudah membangun rumah dan hidup di sana secara turun-temurun. Tapi saat eksekusi dilakukan, mereka tidak diberi kesempatan untuk penyelesaian yang adil,” tegasnya.
Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami bukan menolak hukum, tapi menuntut keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.












