HALMAHERA SELATAN — newsline.id Malut — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel secara resmi menetapkan Rustam Hamid, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim, bertanggal 4 Agustus 2026.
Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, penyidik menyangkakan tindak pidana kepada Rustam Hamid dengan merujuk pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula dari Laporan Wartawan
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Abdila Amin, wartawan sekaligus Direktur Media Coretansatu.com. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Polres Halsel segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara pada 13 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Setelah rangkaian proses penyidikan selesai dilakukan, Rustam Hamid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026. Surat penetapan tersebut telah ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan profesi jurnalis di wilayah Maluku Utara. Saat ini, perkara tetap berada dalam penanganan Satreskrim Polres Halsel sesuai tahapan hukum yang berlaku.
newsline.id Malut akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk keterangan resmi dari pihak kepolisian, pelapor, maupun pihak tersangka.











