ASN BPKAD Halsel Rustam Hamid Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — newsline.id Malut — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel secara resmi menetapkan Rustam Hamid, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim, bertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, penyidik menyangkakan tindak pidana kepada Rustam Hamid dengan merujuk pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari Laporan Wartawan

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Abdila Amin, wartawan sekaligus Direktur Media Coretansatu.com. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Polres Halsel segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara pada 13 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Setelah rangkaian proses penyidikan selesai dilakukan, Rustam Hamid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026. Surat penetapan tersebut telah ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.

Proses Hukum Berlanjut

Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan profesi jurnalis di wilayah Maluku Utara. Saat ini, perkara tetap berada dalam penanganan Satreskrim Polres Halsel sesuai tahapan hukum yang berlaku.

newsline.id Malut akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk keterangan resmi dari pihak kepolisian, pelapor, maupun pihak tersangka.

Berita Terkait

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian
Capaian PKK Desa Fidy Jaya Tembus di Atas 80%, Kinerja Luar Biasa Dianugerahi Apresiasi Tinggi
GAIB AKAN GERUDUK KPK DAN PT HARUM ENERGY, DESAK DUGAAN SUAP RP10 MILIAR PT HSM DIUSUT TUNTAS
Penilaian 10 Program Pokok PKK Desa Fidy Jaya Digelar, Diimbau Tak Hanya Seremonial
Penasehat IPMI Menyoroti Dugaan Pemalakan dan Kekerasan di Jalan Labuha–Indari, Minta Evaluasi Kapolsek Bacan Bara
Diduga Korupsi Meliaran Rupiah, Kades Loleo Tantang Pemda Pecat Dirinya dengan Sumpah Potong Jari — Komitmen Bupati Dipertanyakan
Diduga Korupsi Meliaran Rupiah, Kades Loleo Tantang Pemda Pecat Dirinya dengan Sumpah Potong Jari — Komitmen Bupati Dipertanyakan
Bripda Ikja Artina Sabet Medali Emas, Harumkan Nama Polda Malut di Ajang Nasional Taekwondo
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:55

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

Kamis, 24 September 2026 - 18:44

Capaian PKK Desa Fidy Jaya Tembus di Atas 80%, Kinerja Luar Biasa Dianugerahi Apresiasi Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 18:06

GAIB AKAN GERUDUK KPK DAN PT HARUM ENERGY, DESAK DUGAAN SUAP RP10 MILIAR PT HSM DIUSUT TUNTAS

Kamis, 24 September 2026 - 15:20

Penilaian 10 Program Pokok PKK Desa Fidy Jaya Digelar, Diimbau Tak Hanya Seremonial

Rabu, 23 September 2026 - 21:20

Penasehat IPMI Menyoroti Dugaan Pemalakan dan Kekerasan di Jalan Labuha–Indari, Minta Evaluasi Kapolsek Bacan Bara

Berita Terbaru