HALSEL, Malut Newsline.id – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Seorang balita berusia sekitar dua tahun diduga diikat menggunakan tali oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIT. Mendapat informasi mengenai kejadian itu, personel Polsek Bacan Barat langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial SHMN (30), warga Desa Tawabi, yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Kapolsek Bacan Barat Fachry ZB, SH mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dalam menangani dugaan kekerasan yang melibatkan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke TKP. Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, kami segera mengambil langkah untuk mengamankan terlapor dan memastikan keselamatan korban,” kata Fachry.
Balita Menangis, Kemudian Ditemukan Terikat
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula saat kakak kandung terlapor, Sitnah Hi. M Nur, sedang menjaga korban.
Terlapor kemudian datang mengambil anak tersebut dan membawanya ke rumah. Tak lama berselang, ibu terlapor, Nur Jakarim, mendengar suara korban menangis dan berteriak.
Saat diperiksa, korban diduga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan tali.
Nur Jakarim kemudian mengambil anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Sitnah.
Namun situasi kembali memanas. Sekitar 10 menit kemudian, terlapor datang lagi dan mengambil serta menarik anaknya pergi.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diterima pihak kepolisian. Petugas langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Terlapor akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Berkaitan dengan Masalah Rumah Tangga
Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara terlapor dan istrinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga melakukan tindakan itu sebagai upaya agar istrinya yang telah meninggalkan rumah kembali.
Yang membuat perkara ini semakin serius, aksi mengikat anak tersebut diduga direkam oleh terlapor. Video itu kemudian disebut dikirimkan kepada istrinya.
Namun polisi belum menyimpulkan motif maupun unsur pidana secara final.
Fachry menegaskan, seluruh rangkaian kejadian masih didalami untuk memastikan kronologi, motif dan unsur hukum dalam perkara tersebut.
“Untuk kronologis lengkap dan proses hukumnya masih kami dalami. Yang terpenting saat ini korban sudah kami amankan demi keselamatannya, sementara terlapor juga sudah berada di Polsek untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi Dorong Laporan Resmi
Kepolisian juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Keluarga korban belum dapat langsung datang karena ibu korban diketahui sedang bekerja di Kecamatan Obi. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga dijadwalkan datang untuk membuat laporan resmi.
Polisi menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas utama.
Sementara itu, status hukum SHMN belum ditentukan. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut.
Satu hal kini menjadi perhatian utama aparat: memastikan balita tersebut aman, sekaligus mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik dugaan tindakan kekerasan tersebut.
(Red)











