LOLEO, HALMAHERA SELATAN — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara atau penunjukan krateker Kepala Desa Loleo, Edi Amus, saat ini telah berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati sebagai penegasan atas proses administrasi yang tengah berjalan terkait status Kepala Desa Loleo. Menurut Hasan Ali Basam Kasuba, SK tersebut tinggal menunggu proses lebih lanjut di Bagian Hukum.
«“SK krateker terhadap Kades Loleo sudah ada di Kabag Hukum. Sisa menunggu waktu untuk diproses,” ujar Bupati.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu mendapat perhatian dari masyarakat Desa Loleo yang selama ini menantikan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa tersebut.
LSM KANe Malut Berikan Apresiasi
Merespons pernyataan Bupati, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, mengatakan pihaknya menilai keberadaan SK tersebut di Bagian Hukum merupakan perkembangan penting dalam proses yang selama ini mereka kawal.
“Inilah yang sejak awal kami tunggu-tunggu. Hari ini Bupati menyampaikan secara tegas bahwa SK krateker sudah berada di Bagian Hukum dan tinggal menunggu proses,” kata Asbar.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan lembaganya selama ini.
“Kami mengapresiasi langkah Pemda Halsel. Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Loleo,” ujarnya.
Minta Proses Segera dan Transparan
Meski memberikan apresiasi, LSM KANe Malut meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut.
Asbar menegaskan bahwa istilah “tinggal menunggu waktu” harus diikuti dengan kepastian mengenai tahapan dan waktu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi, tetapi kami juga berharap prosesnya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai menunggu waktu justru menjadi penundaan tanpa kepastian. Bagian Hukum harus bekerja sesuai mekanisme, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa LSM KANe Malut akan terus memantau perkembangan proses tersebut hingga terdapat keputusan dan tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah.
“Kami akan terus melakukan pengawalan. Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Asbar.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Persoalan Kepala Desa Loleo sebelumnya turut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa. Namun, berbagai dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penulis: Barens











