HALMAHERA TENGAH, MALUKU UTARA — Federasi Serikat Pekerja Industri Metalurgi (FSPIM) KPBI mengangkat persoalan serius hubungan industrial di dua perusahaan besar di Kabupaten Halmahera Tengah, yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Halmahera Persada Industri (HPI). Serikat menuding adanya upaya menghalangi aktivitas berserikat, penahanan hak upah, serta pemutusan hubungan kerja yang dipertanyakan secara hukum.
Kasus di PT IWIP: Upah Lembur Belum Dibayar & Tindakan Menghalangi Serikat
Salah satu kasus yang disoroti menyangkut Saifullah, pekerja PT IWIP pada periode 4 Maret–3 April 2026. Ia dipanggil secara pribadi oleh pihak manajemen terkait perselisihan hak pembayaran upah lembur. FSPIM KPBI menilai, perlakuan dan pernyataan yang disampaikan mengarah pada upaya menghalangi pekerja menjalankan hak berserikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat telah menyampaikan surat penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial, namun tanggapan perusahaan dinilai sebatas koordinasi tanpa penyelesaian nyata. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat penyelesaian perselisihan ke tahap berikutnya.
Dugaan Union Busting di PT HPI: Pengurus Disanksi, Kontrak Tidak Diperpanjang
Persoalan lebih tajam terjadi di PT HPI, tepatnya saat proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM KPBI. Sejumlah pengurus dan anggota serikat disebut mendapat sanksi, sementara beberapa pekerja tidak diperpanjang hubungan kerjanya secara sepihak.
FSPIM KPBI mempertanyakan proses pemberian surat pemutusan tersebut:
– Tidak disampaikan langsung kepada pengurus, melainkan melalui pihak lain
– Surat tidak mencantumkan nomor registrasi maupun stempel resmi perusahaan
Selain itu, belasan pengurus dan anggota PUK mendapat sanksi kerja selama satu bulan. Serikat menuntut sanksi tersebut segera dicabut dan para pekerja dikembalikan ke pola shift semula.
Dasar Hukum: Hak Berserikat Dilindungi UU
FSPIM KPBI menegaskan, tindakan yang dialami anggotanya berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang segala bentuk penghalangan hak berserikat — termasuk PHK, penurunan jabatan, pemotongan upah, mutasi merugikan, hingga intimidasi. Ketentuan ini tetap berlaku pasca penyempurnaan regulasi melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan FSPIM KPBI
Atas seluruh peristiwa tersebut, FSPIM KPBI menyampaikan tuntutan tegas:
1. Proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan anti-serikat
2. Pengembalian status kerja pekerja PT HPI yang kontraknya tidak diperpanjang jika terbukti terkait aktivitas berserikat
3. Pencabutan sanksi terhadap pengurus dan anggota PUK serta pemulihan jadwal kerja
4. Pembayaran penuh hak upah lembur Saifullah sesuai aturan ketenagakerjaan
5. Penerapan perhitungan upah dan jam lembur di PT HPI sesuai peraturan yang berlaku
6. Pemenuhan layanan kesehatan gratis bagi seluruh karyawan PT HPI
7. Percepatan pembangunan jaringan air sekunder ke desa serta realisasi bantuan atap/seng bagi warga Lelilef oleh PT IWIP
Panggilan Keadilan & Ruang Hak Jawab
FSPIM KPBI meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh. Segala persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai hukum.
“Newsline.id Malut memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT IWIP maupun PT HPI atas seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan FSPIM KPBI.”
— Newsline.id Maluku Utara











