Halmahera Selatan, 5 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menantang Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sengga Baru, Kecamatan Kasiruta Barat.
LSM-KANe Malut menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sengga Baru yang berlangsung sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026. Dugaan tersebut, menurut LSM-KANe, menjadi hasil temuan dari investigasi yang dilakukan lembaga tersebut di lapangan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, meminta Inspektorat Halmahera Selatan tidak tinggal diam dan berani melakukan audit terhadap seluruh penggunaan anggaran Desa Sengga Baru di bawah kepemimpinan Kepala Desa La Dedi Aruwais.
“Kami tantang Inspektorat untuk membongkar secara transparan pengelolaan Dana Desa Sengga Baru. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan dan buka hasilnya kepada publik,” ujar Risal.
Risal juga menilai pengelolaan pemerintahan desa harus mengikuti ketentuan dan tahapan administrasi yang berlaku. Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Dana Desa digunakan sesuai perencanaan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan.
LSM-KANe Malut menduga anggaran desa justru lebih banyak diarahkan untuk kepentingan tertentu dan kelompok yang dekat dengan kepala desa. Namun, lembaga tersebut menyatakan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menjadi ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, kami meminta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh,” tegas Risal.
LSM-KANe Malut juga mengingatkan Inspektorat agar bekerja secara profesional dan independen. Apabila tidak segera dilakukan langkah pemeriksaan, LSM-KANe menyatakan akan mempertanyakan keseriusan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Bahkan, LSM-KANe menyebut apabila terdapat hubungan atau komunikasi khusus antara pihak Inspektorat dengan Kepala Desa Sengga Baru yang dapat memengaruhi proses pengawasan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berupa tudingan dari LSM-KANe Malut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, diperlukan audit dan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sengga Baru tahun 2025–2026.
LSM-KANe Malut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat Desa Sengga Baru.











