Halmahera Selatan, 4 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) berencana menggelar aksi unjuk rasa pekan depan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sengga Baru, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, mengatakan rencana aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lembaganya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sengga Baru pada tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM-KANe Malut dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2026 tahap I belum direalisasikan sebagaimana mestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran pemasangan instalasi listrik PLN untuk 18 kepala keluarga (KK) yang disebut mencapai hampir Rp100 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM-KANe Malut menduga anggaran tersebut tidak direalisasikan secara transparan dan meminta adanya pemeriksaan oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut, menurut LSM-KANe, perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan terhadap dokumen serta realisasi kegiatan di lapangan.
Risal Sangaji menegaskan, pihaknya akan mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sengga Baru.
“Kami akan melaksanakan aksi untuk mendesak Inspektorat Halmahera Selatan segera turun melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Risal.
Selain aksi unjuk rasa, LSM-KANe Malut juga menyatakan akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuha agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Risal juga meminta pihak kejaksaan tidak tinggal diam dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sengga Baru, La Dedi Aruwais, untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana Desa yang menjadi sorotan.
Menurut Risal, berdasarkan hasil investigasi awal LSM-KANe Malut, dugaan penyimpangan Dana Desa Sengga Baru tidak hanya terkait satu kegiatan. Ia menyebut nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran oleh La Dedi Aruwais, masih merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui audit dan proses hukum. LSM-KANe Malut mendorong pemeriksaan secara terbuka agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
“Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun kelompok tertentu. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Risal.











