Polda Maluku Utara Tegas, 21 Personel Dijatuhi PTDH

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi – Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi.

Menurutnya, langkah tegas tersebut juga dilakukan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.

Kapolda mengakui keputusan PTDH bukan merupakan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang berat, namun harus dilakukan karena adanya ketentuan yang mengatur.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkap Kapolda.

Meski telah diberhentikan, Kapolda menegaskan bahwa para mantan personel tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,”ujarnya.

Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesan Kapolda.

Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah resmi dilaksanakan.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda Maluku Utara.

_Bidhumas Polda Maluku Utara, 7 September 2026_

Berita Terkait

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian
Capaian PKK Desa Fidy Jaya Tembus di Atas 80%, Kinerja Luar Biasa Dianugerahi Apresiasi Tinggi
GAIB AKAN GERUDUK KPK DAN PT HARUM ENERGY, DESAK DUGAAN SUAP RP10 MILIAR PT HSM DIUSUT TUNTAS
Penilaian 10 Program Pokok PKK Desa Fidy Jaya Digelar, Diimbau Tak Hanya Seremonial
Penasehat IPMI Menyoroti Dugaan Pemalakan dan Kekerasan di Jalan Labuha–Indari, Minta Evaluasi Kapolsek Bacan Bara
Diduga Korupsi Meliaran Rupiah, Kades Loleo Tantang Pemda Pecat Dirinya dengan Sumpah Potong Jari — Komitmen Bupati Dipertanyakan
ASN BPKAD Halsel Rustam Hamid Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Diduga Korupsi Meliaran Rupiah, Kades Loleo Tantang Pemda Pecat Dirinya dengan Sumpah Potong Jari — Komitmen Bupati Dipertanyakan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:55

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

Kamis, 24 September 2026 - 18:44

Capaian PKK Desa Fidy Jaya Tembus di Atas 80%, Kinerja Luar Biasa Dianugerahi Apresiasi Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 18:06

GAIB AKAN GERUDUK KPK DAN PT HARUM ENERGY, DESAK DUGAAN SUAP RP10 MILIAR PT HSM DIUSUT TUNTAS

Kamis, 24 September 2026 - 15:20

Penilaian 10 Program Pokok PKK Desa Fidy Jaya Digelar, Diimbau Tak Hanya Seremonial

Rabu, 23 September 2026 - 21:20

Penasehat IPMI Menyoroti Dugaan Pemalakan dan Kekerasan di Jalan Labuha–Indari, Minta Evaluasi Kapolsek Bacan Bara

Berita Terbaru