Labuha, Halmahera Selatan, newsline.id – Gerakan Mahasiswa Dowora (GMD) mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera memeriksa Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Desakan ini muncul atas dugaan bahwa inspektorat telah menyembunyikan hasil audit dana desa Dowora untuk periode 2019 hingga 2022. Hingga kini, GMD belum menerima laporan audit tersebut, meskipun tim audit pernah turun ke lapangan pada 2023.
Menurut pernyataan resmi dari GMD, dugaan ini semakin kuat karena adanya indikasi kontrak politik yang melibatkan inspektorat, sehingga hasil audit tidak kunjung dirilis.
“Kami menduga ada hubungan politik yang baik antara inspektorat dan pihak terkait, yang membuat hasil audit dana desa Dowora hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas,” ujar Didin M. Marsaoly, mantan Ketua Umum (Ex-Ketum) GMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2023, tim audit dari Dinas Inspektorat Halmahera Selatan memang telah melakukan pemeriksaan langsung di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan. Saat itu, proses audit dikawal oleh anggota GMD untuk memastikan transparansi. Namun, pasca-pemeriksaan, hasil audit tersebut seolah
“didiamkan” tanpa tindak lanjut. “Inspektorat pernah turun ke lapangan bersama rekan-rekan mahasiswa, tapi hingga sekarang, hasilnya seperti hilang begitu saja. Ada apa dengan pemerintahan Halmahera Selatan?” tambah Didin.
Didin M. Marsaoly, bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya, menekankan peran kejaksaan dalam menangani isu ini. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan bertugas sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, serta penegak hukum pidana. Selain itu, kejaksaan juga memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk intelijen yustisial, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pemulihan aset dari tindak pidana.
“Kami mengecam Kepala Dinas Inspektorat atas ketidakjelasan ini. Di mana hasil audit itu? Mengapa tidak ditindaklanjuti ke kejaksaan seperti yang seharusnya? Kami meminta agar inspektorat memiliki empati terhadap masyarakat Desa Dowora dan terbuka kepada mahasiswa serta warga,” tegas Didin.
Ia berharap pemeriksaan oleh kejaksaan dapat membuka tabir dugaan penyembunyian ini, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Desakan ini disampaikan GMD sebagai bentuk advokasi untuk transparansi pengelolaan dana desa, yang dianggap vital bagi pembangunan masyarakat pedesaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Dinas Inspektorat Halmahera Selatan maupun Kejaksaan Negeri Labuha terkait tuntutan tersebut. GMD berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan.
Tim/red