Halmahera Selatan, newsline.id– Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Mega Surya Pertiwi (MSP) milik Harita Group di Pulau Obi dinyatakan cacat hukum oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Kini, perkara ini ditingkatkan ke tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, setelah negosiasi bipartit dengan perusahaan mandek.
Menurut Black Panther, Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen PT MSP telah selesai dilaksanakan. Namun, pihak perusahaan hanya berjanji memberikan informasi lanjutan dalam waktu satu minggu—janji yang hingga kini belum ditepati.
“Kami sudah menyelesaikan perundingan bipartit dengan perusahaan, tapi PT MSP Harita Group hanya bilang akan beri kabar dalam seminggu. Sampai sekarang, nol informasi,” tegas Black Panther dalam keterangan resminya, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Frustrasi serikat buruh ini semakin memuncak. Black Panther menegaskan bahwa SBGN tidak akan tinggal diam.
“Jangan main-main atau ajak bercanda SBGN. Jika tidak ada kesepakatan di bipartit, kami lanjutkan perjuangan ini ke mana pun. Keadilan harus ditegakkan, hitam putih jelas,” ujarnya dengan nada tegas, menekankan komitmen serikat untuk membela hak buruh.
Pertemuan mendatang di Disnakertrans Malut dijadwalkan sebagai arena adu argumen hukum. SBGN siap menguji pemahaman manajemen PT MSP terhadap regulasi ketenagakerjaan terkini.
“Kami tunggu momen ini untuk debat soal Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, beserta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya. Jangan asal bicara di lapangan soal kebijakan, tapi abaikan undang-undang,” lanjut Black Panther.
Ia menyoroti bahwa PHK sepihak ini diduga melanggar prosedur, termasuk kurangnya transparansi dan kompensasi yang adil bagi ratusan pekerja terdampak di kawasan industri nikel Obi.
Jika mediasi di tingkat provinsi gagal, SBGN sudah menyiapkan langkah escalasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
“Kami peringatkan semua perusahaan di Pulau Obi, Halmahera Selatan: SBGN konsisten dan komitmen. Hitam tetap hitam, putih tetap putih,” tambah Black Panther, seolah memberi sinyal keras bahwa perlawanan ini bukan sekadar gertakan.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar di sektor pertambangan Maluku Utara, di mana fluktuasi harga komoditas global sering memicu PHK massal. PT MSP Harita Group, sebagai pemain utama di industri nikel, sebelumnya dikenal dengan operasi skala besar di Obi. Namun, tuduhan cacat hukum ini berpotensi merusak citra perusahaan dan memicu solidaritas buruh lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSP belum memberikan tanggapan resmi. Disnakertrans Malut juga belum mengonfirmasi jadwal pertemuan. Para pekerja yang ter-PHK kini menanti keadilan, sambil berharap proses ini menjadi preseden bagi perlindungan hak buruh di wilayah timur Indonesia.
Penulis: Bung udin