Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui jajaran penyidik Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AI yg diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa. Penyidik mengamankan tersangka di Denpasar Bali pada Senin (24/8/2026) untuk dibawa ke Ternate.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah Polda Maluku Utara menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umroh, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, saat Konferensi Pers pada Senin (31/8) yang didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kabidhumas.

Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan.

Dalam beberapa laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Kabidhumas Polda Maluku Utara menegaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelasnya.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

Masyarakat diimbau memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umroh, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Polri, kata Kabidhumas, akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kabidhumas.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 31 Agustus 2026_

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS
Kapolda Maluku Utara Temui Esau Sidemo, Nelayan yang Bertahan 26 Hari di Tengah Samudra Pasifik
Wakapolda Malut Buka FGD Kepemimpinan Nasional, Dorong Pengaduan Masyarakat Terintegrasi
Akademisi Soroti Rencana Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Maluku Utara, Minta Transparansi dan Lindungi Hak ASN
Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal
Desiminasi Edukasi Pengawasan Keamanan PSAT: Dinas Pangan Malut Dorong Petani Tingkatkan Mutu Produk
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:22

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:59

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:37

Kapolda Maluku Utara Temui Esau Sidemo, Nelayan yang Bertahan 26 Hari di Tengah Samudra Pasifik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:13

Wakapolda Malut Buka FGD Kepemimpinan Nasional, Dorong Pengaduan Masyarakat Terintegrasi

Berita Terbaru