TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang tersangka berinisial AI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Tersangka AI diamankan penyidik di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026). Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah membayar paket perjalanan umrah. Namun, keberangkatan para calon jamaah tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026). Konferensi pers tersebut turut didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H.
Hadi menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat, terutama perkara yang diduga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pelapor telah menyerahkan dokumen yang menjadi bagian dari barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice dari PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.
Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah disebut tidak diberangkatkan.
Dari sejumlah laporan tersebut, total dana yang telah disetorkan para pelapor dan disebut sebagai kerugian mencapai sekitar Rp2.505.500.000 atau Rp2,5 miliar.
Polda Maluku Utara masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk menelusuri keterangan para saksi, dokumen transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran maupun keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelas Hadi.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Memilih Biro Umrah
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk mengecek kejelasan jadwal keberangkatan serta memastikan seluruh transaksi memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang jelas.
Masyarakat juga diimbau menyimpan invoice, bukti transfer, surat perjanjian, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembayaran perjalanan.
Kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.











