WEDA TENGAH, HALMAHERA TENGAH — Tumpukan sampah rumah tangga, plastik, kardus, dan sisa makanan kembali berserakan di bahu hingga mendekati badan jalan lintas Provinsi (Trans Halmahera) di Desa Lelilef Waibulan (juga dikenal Lelilef Waibulen), Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kondisi ini mengganggu pengguna jalan, menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi mencemari lingkungan di kawasan lingkar tambang.
Desa Lelilef Waibulan merupakan ibu kota Kecamatan Weda Tengah dan salah satu desa di sekitar kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pertumbuhan penduduk dan jumlah pekerja yang pesat membuat volume sampah melonjak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng menyebutkan timbulan sampah kabupaten mencapai sekitar 53,25 ton per hari (2025), dengan hampir separuhnya berasal dari rumah tangga.
Kapasitas pengangkutan dan tempat pembuangan sementara di beberapa ruas jalan lintas masih terbatas.
Masalah serupa sudah berulang. Pada Juli 2023, Pemerintah Kecamatan Weda Tengah bersama DLH dan pemerintah desa melakukan bakti sosial pembersihan di jalan lintas Desa Lelilef Woebulen dan mengimbau warga membuang sampah di tempat yang disediakan, bukan di bahu jalan.
Februari 2025, Kepala DLH Rivani Abd Rajak memimpin pembersihan di ruas Desa Lukulamo hingga Lelilef Woebulen serta menegur warga dan karyawan perusahaan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Warga yang sehari-hari melintas mengeluhkan bau busuk dan pemandangan kotor yang berlangsung berhari-hari hingga berminggu-minggu. Beberapa mengakui membuang sampah di pinggir jalan karena kontainer atau TPS terdekat tidak selalu tersedia atau tidak terangkut rutin.
Praktik membakar tumpukan sampah di tempat juga masih terjadi, yang menambah polusi udara. Keluhan serupa sebelumnya juga muncul di ruas lain Trans Halmahera, termasuk Weda Utara.
Pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah: operasi TPA Weda di Desa Fidyjaya, unit TPS 3R, bank sampah, kelompok masyarakat pengelola sampah (Kompas) yang diatur Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023, serta armada motor roda tiga, dump truck, dan arm roll. Perusahaan di kawasan juga diminta menyediakan tempat pembuangan sementara. Namun volume sampah yang terus naik, terutama di desa-desa lingkar tambang, membuat pelayanan belum merata di seluruh ruas jalan lintas.
Kepala DLH sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan jalan dipenuhi sampah dan mengingatkan sanksi sesuai peraturan daerah bagi pembuang sampah di TPS liar. Komisi III DPRD Halteng juga pernah membahas keluhan sampah di desa lingkar tambang dan mendorong percepatan pembentukan pengelola sampah di desa yang belum terlayani. Target daerah adalah menuju pengelolaan yang lebih tertib, termasuk program Zero Sampah 2029.
Jalan lintas ini merupakan jalur utama yang dilalui masyarakat, pekerja industri, dan kendaraan umum. Sampah yang berserakan tidak hanya merusak citra kawasan industri strategis, tetapi juga berisiko bagi keselamatan pengendara jika tumpukan masuk ke badan jalan atau menyebabkan genangan saat hujan.
Masyarakat, pemerintah desa, DLH, dan perusahaan diimbau memperkuat koordinasi: memanfaatkan TPS dan bank sampah yang ada, tidak membuang di bahu jalan, serta meningkatkan frekuensi pengangkutan di titik rawan seperti Lelilef Waibulan.
Tanpa kesadaran bersama dan peningkatan infrastruktur, masalah yang sudah berulang sejak beberapa tahun terakhir berpotensi terus muncul di jalan lintas Provinsi Halmahera Tengah.











