500 Kantong Cap Tikus Disita, Dua Pelaku Diamankan Polsek Oba Utara

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

newsline.id Polresta Tidore melalui Polsek Oba Utara mengamankan dua pelaku beserta barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 500 kantong. Kedua pelaku sebelumnya diserahkan oleh personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Irwan Sanjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia mengatakan, kegiatan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” ujar IPDA Irwan.

 

Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38) dan YM (39). Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 500 kantong minuman keras jenis cap tikus.

 

Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Oba Utara guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tidore.

Berita Terkait

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen
KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko
PASIEN SAKIT KEPALA DITOLAK PUSKESMAS SIKO — TIGA PETUGAS DUDUK SANTAI: “SUDAH TUTUP”, JAM 12 SIANG PELAYANAN DIHENTIKAN, MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS
DIDUGA KPH LINDUNGI PANGKALAN KAYU & MEBEL TANPA IZIN DI TOLOKO TERNATE UTARA — MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, ATURAN HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU
DIDUGA KPH LINDUNGI PANGKALAN KAYU & MEBEL TANPA IZIN DI TOLOKO TERNATE UTARA — MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, ATURAN HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29

Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:53

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:17

H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03

KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko

Berita Terbaru