TERNATE — newsline.id Maluku Utara. Keberadaan usaha mebel milik Mas Guntur di kawasan Toloko, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat menyusul adanya informasi yang diterima wartawan di lapangan terkait dugaan belum jelasnya izin penampungan kayu pada usaha tersebut.
Informasi yang berkembang juga mempertanyakan sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ternate dalam menyikapi laporan atau informasi yang disampaikan wartawan terkait aktivitas mebel tersebut.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan legalitas usaha dan kayu pada mebel tersebut sempat dimuat oleh media newsline.id Malut, namun kemudian dihapus. Penghapusan pemberitaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan adanya kesepakatan tertentu. Namun, hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi informasi yang diterima wartawan serta dasar penyelesaian persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan di lapangan menilai informasi yang berkembang saat ini masih abu-abu dan perlu diklarifikasi secara terbuka. Termasuk mengenai dugaan adanya komunikasi atau kesepakatan antara pemilik mebel, oknum wartawan lain, dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, KPH Kota Ternate diminta tidak hanya menerima informasi secara sepihak, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemilik usaha mebel, termasuk memastikan legalitas tempat penampungan, asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memang seluruh dokumen dan aktivitas usaha tersebut telah sesuai aturan, KPH seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPH Kota Ternate juga perlu memanggil pemilik mebel, Mas Guntur, untuk dimintai klarifikasi secara resmi, bukan membiarkan informasi berkembang tanpa kepastian.
Media ini menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Publik kini menunggu sikap KPH Kota Ternate: apakah akan melakukan pemeriksaan secara transparan atau justru membiarkan dugaan persoalan legalitas usaha mebel di Toloko terus menjadi tanda tanya.
Redaksi











