LABUHA — Maraknya penebangan kayu secara liar tanpa izin resmi di kawasan hutan Desa Sumae, Kecamatan Bacan , Kabupaten Halmahera Selatan, kini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat luas. Aktivitas penebangan yang dilakukan secara masif dan sembarangan ini terlihat nyata, tumpukan kayu hasil tebangan terlihat di sejumlah titik, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga melaporkan, pohon-pohon besar di kawasan hutan Desa Sumae ditebang habis tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha maupun izin pemanfaatan hutan dari pihak berwenang. Kayu-kayu tersebut diduga diangkut dan diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan, sementara kawasan hutan yang seharusnya dijaga kini gundul dan rawan longsor.
”Kami melihat sendiri pohon-pohon di hutan desa kami ditebang setiap hari. Kayunya diangkut pergi, tapi siapa yang bertanggung jawab tidak ada yang tahu. Hutan ini bukan milik perorangan, ini milik kita semua dan warisan anak cucu. Kalau dibiarkan, bencana yang akan datang menanggung semua,” ungkap warga Desa Sumae.
KETUA GMNI HALSEL: “JANGAN MAIN MATA SATU, HUKUM HARUS JATUH SAMA TEGASNYA!”
Merespons situasi yang kian memburuk, Ketua DPD GMNI Halmahera Selatan, Munawir Madar, melontarkan pernyataan yang sangat tajam dan tegas. Ia meminta Polda Maluku Utara beserta Polres Halmahera Selatan dan Gakkum Kehutanan tidak tinggal diam.
”Kami melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana hutan Desa Sumae dirusak secara terang-terangan. Ini bukan lagi soal kebutuhan warga, ini sudah menjadi perampasan kekayaan alam secara sistematis dan terencana. Hutan digunduli, kayu diangkut pergi, lalu siapa yang diuntungkan? Hanya segelintir orang, sementara kerugian ditanggung seluruh masyarakat dan generasi mendatang!” tegas Munawir Madar.
Ia menekankan, penebangan tanpa izin di kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang, dan tidak boleh ada kompromi apa pun.
”Kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halsel: jangan main mata, jangan tutup mata. Turunkan tim sekarang juga! Telusuri siapa pelakunya, siapa yang membiayai, siapa yang melindungi. Jika ada aparat yang ikut menutupi, tangkap juga! Hukum tidak boleh pandang bulu, tidak boleh pilih kasih!”
Munawir juga mengingatkan, kerusakan hutan bukan sekadar soal lingkungan — melainkan soal kejahatan terhadap kedaulatan negara dan masa depan warga.
”Hutan yang gundul di Desa Sumae itu bukan tanah tak bertuan. Itu tanah negara yang dipercayakan kepada kita untuk dijaga. Jika dibiarkan, banjir dan longsor yang akan menelan korban adalah warga sendiri. Apakah harus ada yang mati baru kalian bergerak? Kami minta tindakan, bukan janji kosong!”
DASAR HUKUM YANG MENJERAT PELAKU
Penebangan pohon di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang secara tegas dilarang dan diancam pidana berat berdasarkan:
- Pasal 12 huruf b jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H) — Melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Ancaman pidana: penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Jika dilakukan oleh korporasi/sindikat terorganisir, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara 15 tahun dan denda miliaran rupiah sejalan dengan penyelarasan KUHP dan aturan terbaru.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Mengatur bahwa setiap pemanfaatan hutan wajib dilandasi izin resmi, pelanggarannya dikenakan sanksi pidana tambahan.
TUNTUTAN MASYARAKAT DAN GMNI
Bersama GMNI, warga menuntut:
1. Polda Maluku Utara segera turunkan tim khusus ke Desa Sumae, amankan lokasi, sita barang bukti berupa kayu dan alat angkut
2. Telusuri jejak siapa pelaku utama, penampung, hingga pembeli kayu ilegal tersebut
3. Ajak Gakkum Kehutanan untuk bersinergi menindak tegas tanpa pandang bulu
4. Jangan biarkan kasus ini mati begitu saja — publik berhak tahu siapa yang diangkat menjadi tersangka
5. Pulihkan kembali kawasan hutan yang rusak dan pertanggungjawabkan kerugian lingkungan
”Hutan Desa Sumae bukan milik segelintir orang berkuasa. Itu milik rakyat, itu milik anak cucu kita. Sekali lagi: TINDAK SEKARANG, JANGAN TUNGGU HUTAN HABIS BARU MENYESAL!” — penutup pernyataan tegas Munawir Madar.
Demikian berita ini disampaikan sebagai desakan terbuka kepada seluruh jajaran penegak hukum agar segera bertindak sesuai sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AMKEY
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











