HALSEL — Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mencuat.
Pemilik lahan, Charles Ong, melakukan pemalangan pada akses jalan Tomori–Mandaong sebagai bentuk protes karena lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan jalan disebut hingga kini belum memperoleh pembayaran ganti rugi.
Charles mengatakan, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih 1 hektare dan dibelinya pada 2003. Setahun kemudian, pada 2004, lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Charles, persoalan pembebasan lahan tersebut belum juga diselesaikan hingga saat ini.
Ia mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan menerima janji terkait pembayaran. Akan tetapi, menurutnya, kepastian mengenai realisasi pembayaran belum kunjung diperoleh.
Dua Dekade Menunggu Penyelesaian
Charles menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama. Menurut dia, tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan sejak 2004 semestinya telah mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap tahun kami hanya dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang pembayaran pembebasan lahan tersebut belum juga dilakukan,” ujar Charles.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan yang digunakan masyarakat. Namun, ia meminta agar penggunaan tanah milik masyarakat juga diikuti dengan penyelesaian hak pemilik lahan.
Charles meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kepastian mengenai status pembebasan lahan tersebut, termasuk proses administrasi, besaran ganti kerugian, serta jadwal pembayaran apabila memang telah ditetapkan.
Pemalangan Jalan Jadi Bentuk Protes
Pemalangan akses jalan Tomori–Mandaong dilakukan Charles sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilainya berlarut-larut.
Menurut Charles, komunikasi mengenai penyelesaian pembayaran telah dilakukan beberapa kali. Ia juga menyebut terdapat disposisi yang berkaitan dengan proses pembayaran lahan tersebut.
Meski demikian, Charles mengaku sampai saat ini belum menerima pembayaran sebagaimana yang diharapkannya.
Karena itu, ia meminta Pemkab Halsel tidak lagi hanya memberikan janji, tetapi segera memberikan kepastian dan langkah konkret terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Charles juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah.
Ia mengaku telah mempertimbangkan untuk menggunakan jasa penasihat hukum guna melayangkan somasi kepada Pemkab Halsel.
“Kalau akses jalan yang anggaran pembebasannya tidak dibayarkan dalam waktu yang kami harapkan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Pemda Halsel,” tegasnya.
Menurut Charles, somasi tersebut nantinya menjadi langkah awal untuk meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status kewajiban pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Pemkab Halsel Diminta Buka Status Pembayaran
Charles berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka status lahan yang diklaimnya tersebut, termasuk dasar penggunaan tanah, proses pembebasan, kelengkapan administrasi, nilai ganti kerugian, serta status anggaran pembayaran.
“Lahan ini sudah lama digunakan untuk jalan. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat yang menggunakan akses jalan Tomori–Mandaong juga perlu menjadi perhatian. Penyelesaian persoalan pembebasan lahan diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai persoalan lahan milik Charles Ong tersebut, termasuk status administrasi, dasar pembayaran, maupun alasan pembayaran belum terealisasi.
Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Halsel maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.











