Halmahera Selatan, 4 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Sengga Baru, Kecamatan Kasiruta Barat.
Desakan tersebut disampaikan LSM-KANe Malut menyusul hasil investigasi yang mereka lakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Sengga Baru, khususnya penggunaan Dana Desa tahap II tahun 2026.
LSM-KANe Malut menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran yang dinilai perlu segera diperiksa oleh lembaga pengawasan pemerintah daerah. Salah satunya adalah dugaan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Sengga Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa lebih banyak diarahkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Warga tersebut juga menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Sengga Baru, La Dedi Aruwais, bersama sejumlah pihak yang disebut berada di lingkarannya.
Namun, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, LSM-KANe Malut meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LSM-KANe Tantang Komitmen Inspektorat
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, mengatakan pihaknya ingin menguji keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Inspektorat, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
«“Kami tantang dan uji komitmen Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Segera lakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Sengga Baru. Jangan ada tebang pilih dan jangan sampai ada dugaan kongkalikong dalam proses pemeriksaan,” tegas Risal.»
Menurut Risal, audit khusus penting dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa Sengga Baru telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan penggunaan anggaran, serta kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, apabila Inspektorat tidak segera mengambil langkah konkret, LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Risal bahkan menyatakan pihaknya akan membawa mosi tidak percaya terhadap Inspektorat apabila lembaga tersebut dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
«“Kalau Inspektorat tidak secepatnya mengambil langkah tegas, sehari dua kami akan menggelar aksi. Kami akan menyampaikan mosi bahwa Inspektorat diduga turut melindungi Kepala Desa Sengga Baru. Ini bentuk tekanan agar lembaga pengawasan benar-benar menjalankan tugasnya,” kata Risal.»
Minta Hasil Audit Dibuka ke Publik
LSM-KANe Malut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Sengga Baru harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Lembaga tersebut meminta agar proses audit dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Selain audit khusus, LSM-KANe Malut juga meminta agar hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila proses audit telah selesai dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Risal.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait pengelolaan Dana Desa Sengga Baru tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Kepala Desa Sengga Baru, La Dedi Aruwais, juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas tudingan tersebut.











