HALMAHERA SELATAN — newsline.id Maluku Utara — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SD 242 Nurjihat, Desa Nurjihat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini diwarnai dugaan ketidakberesan yang memicu kekhawatiran masyarakat. Wali murid mendesak pemerintah daerah segera turun melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Bupati Halmahera Selatan dan Inspektorat segera turun melakukan audit agar penggunaan Dana BOS menjadi jelas dan terbuka. Jika memang tidak ada penyimpangan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tegas sumber tersebut kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan guna mendukung kelancaran operasional sekolah, meningkatkan mutu pendidikan, serta meringankan beban biaya pendidikan peserta didik. Pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di SD 242 Nurjihat. Langkah ini dianggap penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SD 242 Nurjihat belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📜 Dasar Hukum
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang berlaku
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan narasumber. Kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas yang berwenang. Lokasi SD 242 Nurjihat berada di Desa Nurjihat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.











