HALMAHERA UTARA — Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas di sebuah pangkalan kayu milik Arsad Deni (AD) di Desa Wekao, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pangkalan tersebut diduga melakukan pembelian, penampungan, dan penjualan kayu yang status asal-usul serta kelengkapan dokumennya perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait di Kabupaten Halmahera Utara maupun instansi kehutanan Provinsi Maluku Utara diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kayu yang ditampung benar-benar berasal dari sumber yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar melihat tumpukan kayu, petugas diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap kayu, mulai dari asal-usul, jenis dan volume, pihak yang menjual, dokumen pengangkutan, hingga dokumen yang menjadi dasar pembelian dan penjualan kayu.
Status Kayu Wajib Jelas
Dalam kegiatan perdagangan kayu, persoalan utama bukan hanya apakah kayu tersebut memiliki bentuk dan ukuran tertentu, melainkan dari mana kayu itu berasal dan apakah asal-usul serta peredarannya dapat dibuktikan secara sah.
Karena itu, setiap kayu yang dibeli dan kemudian dijual oleh pangkalan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan informasi pendukung yang relevan.
Petugas juga perlu memastikan antara lain:
– asal-usul kayu dan sumber kayu tersebut;
– identitas pihak yang menyerahkan atau menjual kayu;
– jenis, jumlah, dan volume kayu yang ditampung;
– dokumen yang membuktikan legalitas asal kayu;
– dokumen pengangkutan dari lokasi asal menuju pangkalan;
– kesesuaian antara dokumen dengan fisik kayu di lapangan;
– dokumen penerimaan atau pembelian kayu;
– dokumen yang digunakan ketika kayu tersebut kembali dijual;
– serta rantai pasok kayu, sehingga asal kayu dapat ditelusuri dari sumber hingga ke pangkalan dan pembeli.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik kayu, atau terdapat kayu yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, maka temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
KPH Diminta Panggil Pihak Terkait
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan milik Arsad Deni atau pihak yang disebut Pak Fraim, instansi terkait juga diminta memanggil pihak yang disebut Bos Jailolo untuk dimintai keterangan apabila memang berkaitan dengan rantai pembelian, pemasokan, atau penampungan kayu tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata. Semua pihak yang berkaitan perlu diberi kesempatan memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar aktivitas perdagangan kayu.
Minggu, 13 September 2026, persoalan ini kembali menjadi perhatian dan mendorong adanya pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional.
Jika Terbukti, Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat meminta instansi kehutanan dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kayu yang berasal dari sumber ilegal atau kegiatan penampungan dan peredarannya melanggar ketentuan hukum, maka pihak berwenang diminta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kayu dan aktivitas pangkalan tersebut ternyata memiliki dokumen serta legalitas yang sesuai, hasil verifikasi juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Sebab, persoalan kayu ilegal bukan perkara sepele. Peredaran kayu tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak tata kelola kehutanan, dan membuka ruang bagi praktik perdagangan hasil hutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Arsad Deni maupun pihak-pihak lain yang disebut











