TERNATE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengambilan ijazah di SMP Negeri 10 Kota Ternate menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat dan informasi yang beredar di kalangan guru, Kamis (25/6/2026).
Isu tersebut memicu perhatian karena menyangkut hak dasar peserta didik untuk memperoleh ijazah tanpa adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMP Negeri 10 Kota Ternate membantah adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Menurutnya, dana yang dipersoalkan bukan merupakan pungutan yang diwajibkan sekolah, melainkan bentuk partisipasi yang lahir dari kesepakatan orang tua atau wali murid bersama Komite Sekolah dalam rapat resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu merupakan kesepakatan orang tua wali bersama Ketua Komite saat rapat di sekolah,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.
Selain itu, ia juga membantah adanya tudingan bahwa sekolah menahan ijazah siswa yang belum memberikan uang partisipasi.
Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menahan dokumen kelulusan milik siswa. Ia menegaskan bahwa ijazah akan diberikan kepada setiap siswa yang datang mengambilnya karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak peserta didik.
“Sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa. Hanya saja masih ada siswa yang belum datang mengambil ijazah mereka. Kalau siswa datang, kami pasti berikan karena itu hak mereka,” tegasnya.
Meski demikian, polemik ini tetap menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, dalam berbagai ketentuan pemerintah, termasuk regulasi di bidang pendidikan, ijazah merupakan hak setiap lulusan dan tidak boleh dijadikan alat untuk memungut biaya ataupun ditahan karena alasan administrasi tertentu.
Publik pun berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Ternate, dapat memberikan klarifikasi serta melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, transparansi mengenai setiap bentuk sumbangan atau partisipasi masyarakat di lingkungan sekolah dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan wajib. Keterbukaan informasi dan pengelolaan yang akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah tetap menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan ijazah maupun pungutan yang bersifat wajib kepada para siswa. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.











