HALMAHERA BARAT — newsline.id Maluku Utara — Aktivitas pengambilan material batu dan tanah di aliran sungai Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, kini menjadi sorotan serius. PT Intimkara yang dipimpin Budi Liem diduga telah melakukan pengerukan di lokasi tersebut selama tiga bulan terakhir tanpa memiliki izin yang sah, sekaligus merusak lahan milik warga tanpa ada kesepakatan ganti rugi yang layak.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Yordan Bagaili atau akrab disapa Pak Odan, yang ditemui awak media di lokasi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, pengerukan yang dilakukan PT Intimkara telah merusak kebun miliknya yang berada di pinggiran sungai.
“Itu saya pe kebun, bentul. Tapi belum ada sertifikat. Intimkara dong gali, bawa di penggilingan baru dong kase pisa dia pe batu dengan tanah. Hitungannya Per dam satu dam Rp40.000,( empat puluh ribu) tapi pihak PT INTIMKARA belum bayar, sekitar so seratus dam,” ungkap Pak Odan kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, kerugian yang dialami Pak Odan mencapai sekitar Rp4 Juta, namun hingga kini belum ada pembayaran sama sekali dari pihak perusahaan. Padahal pengerukan telah berlangsung selama tiga bulan dan terus berlanjut hingga saat ini.
Kepala Desa Domato, Maksen Lambertus, serta pengawas lapangan bernama Max, juga diketahui belum memiliki sertifikat atas lahan seluas itu, yang digarap, sehingga status kepemilikan lahan tersebut menjadi persoalan tersendiri di tengah aktivitas pengerukan yang semakin meluas.
Izin Diduga Sudah Mati, Aktivitas Tetap Berjalan
Informasi yang diperoleh awak media memperkuat dugaan bahwa izin operasional pertambangan Galian C milik PT Intimkara telah berakhir sejak Agustus 2025. Namun hingga September 2026, perusahaan tersebut diketahui masih tetap beraktivitas di berbagai lokasi, termasuk Desa Domato, Jailolo Selatan — yang jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Hukum yang Nyata
Aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Merusak lingkungan dan melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp 3 Miliar hingga maksimal Rp 10 Miliar.
3. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan — Mengambil material dari sungai tanpa izin berpotensi merusak tata sungai, menyebabkan banjir, dan merugikan kepentingan umum.
4. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Tanah — Menggunakan tanah milik orang lain tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi yang layak merupakan pelanggaran hak atas tanah yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Polda Malut & Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
Melihat fakta-fakta yang ada, awak media mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Subdit Empat (Tipiter/Krimsus) untuk segera:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin PT Intimkara
Memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemilik/pemegang saham PT Intimkara
Menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan yang tidak memiliki izin sah
Menghitung kerugian negara maupun kerugian warga yang diakibatkan aktivitas tersebut
Menindaklanjuti sesuai prosedur hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti
Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengawasan ketat.
“Kegiatan yang merusak sungai, merugikan warga, dan beroperasi tanpa izin yang sah tidak boleh dibiarkan berlanjut. Hukum harus ditegakkan demi keadilan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas awak media newsline.id Maluku Utara.
Laporan ini akan terus dipantau perkembangannya.
📝 Sumber: Liputan Lapangan newsline.id Maluku Utara
📅 Tanggal Liputan: 16 September 2026
📍 Lokasi: Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara











