PT. RIMBA KURNIA ALAM SITE PT. WANATIARA PERSADA DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, newsline.id Perusahan PT. Rimba Kurnia Alam (PT. RKA) Site PT. Wanatiara Persada (PT. WP) yang beroperasi di Pulau Obi Halmahera Selatan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan alasan Pelanggaran Berat

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Batosai mengatakan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT)/Manager PT. RKA site PT. WP bapak Taofiq Rahyadi Tandi perlu di rukiah karena tidak paham UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan dan Turunannya PP 35/2021.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Batosai, mengatakan SBGN Provinsi Maluku Utara akan menguji KTT/Manager PT. RKA yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan karyawan adalah Pelanggaran Berat, maka dari itu PT. RKA telah melakukan PHK dengan alasan mendesak

 

KTT/Manager PT. RKA bapak Taofiq Rahyadi Tandi tidak baca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.012/PUU-I/2003 pada tanggal 28 Oktober 2004. Salah satu amar putusannya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan soal PHK karena kesalahan berat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat

 

Dari Putusan MK, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE-13/Men/Sj-Hk/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Dalam Butir 2 dijelaskan bahwa Pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial

Dengan demikian kami SBGN Provinsi Maluku Utara akan melakukan Proses Hukum kepada PT. RKA site PT. WP, sampai tingkat Pengadilan. Hitam tetap Hitam, Putih tetap Putih. Wajib Keadilan ditegakkan,

Berita Terkait

Dominasi Simbolik: Kekuasaan yang Menyisihkan Kebenaran di Tengah Masyarakat
Antisipasi Cuaca Buruk 7–9 Oktober: Wali Kota Tegaskan Keselamatan Warga Pesisir Harus Diutamakan
Dugaan Operasi Pangkalan Kayu Tanpa Izin di Jailolo, Papan UD Tidak Terpasang
Dugaan Prostitusi Terselubung di Q’One Massage Green Garden: Sosok DA Diduga Lindungi Praktik Ilegal, Media Marwah Terlibat Kontroversi
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
Pentasan Seni Budaya Mahasiswa Nuku di Dusun Bula Tikep
Warga Desa Waimili Menutut Bupati Halmahera Selatan belum menepati janjinya.
Arianto Hi Ali, S,Pd. Kini Menanggapi Berita Yang Mengatakan Dirinya lalai Dalam Tugas sebagai P3K.
Berita ini 821 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:36

Dominasi Simbolik: Kekuasaan yang Menyisihkan Kebenaran di Tengah Masyarakat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:11

Antisipasi Cuaca Buruk 7–9 Oktober: Wali Kota Tegaskan Keselamatan Warga Pesisir Harus Diutamakan

Senin, 29 September 2025 - 20:19

Dugaan Operasi Pangkalan Kayu Tanpa Izin di Jailolo, Papan UD Tidak Terpasang

Rabu, 17 September 2025 - 10:19

Dugaan Prostitusi Terselubung di Q’One Massage Green Garden: Sosok DA Diduga Lindungi Praktik Ilegal, Media Marwah Terlibat Kontroversi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:45

PT. RIMBA KURNIA ALAM SITE PT. WANATIARA PERSADA DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN

Berita Terbaru