Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

Newsline.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

“Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot juga menyoroti sumur minyak dan gas bumi (migas) yang diusahakan oleh masyarakat. Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, Yuliot menyampaikan, terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

“Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” ungkap Yuliot.

Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut. Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.

“Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini,” jelasnya.

Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Saat ini masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. (******)

Sumber : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berita Terkait

Di senja sore hari kegembiraan terasa hangat di Kantor Wakil Menteri Perhubungan bersama para kepala daerah dari Maluku Utara.
BWS Maluku Utara Raih Penghargaan Brand Journalism Terbaik untuk Publikasi Media Sosial
Hari Jurnalis Internasional: Menghargai Peran Vital Pewarta dalam Menjaga Ruang Publik Tetap Jernih oleh Fakta
5 Cara Atasi Kebiasaan Terbangun Tengah Malam, Biar Tidurmu Lebih Nyenyak!
Anggaran Nganggur” di Bank Daerah Capai Triliunan, Menteri Purbaya Sentil Keras: “Ini Bukan Kotak Amal!
AMMUAKOJA Desak KPK Tetapkan EG Sebagai Tersangka Kasus Suap Tambang Maluku Utara
Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Ambon Kembali Panen Sayur Pakcoy
Scarlett: Brand Kecantikan Felicya Angelista yang Menguasai Hati Gen Z dan Milenial
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:27

Di senja sore hari kegembiraan terasa hangat di Kantor Wakil Menteri Perhubungan bersama para kepala daerah dari Maluku Utara.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:55

BWS Maluku Utara Raih Penghargaan Brand Journalism Terbaik untuk Publikasi Media Sosial

Rabu, 19 November 2025 - 22:24

Hari Jurnalis Internasional: Menghargai Peran Vital Pewarta dalam Menjaga Ruang Publik Tetap Jernih oleh Fakta

Senin, 10 November 2025 - 21:18

5 Cara Atasi Kebiasaan Terbangun Tengah Malam, Biar Tidurmu Lebih Nyenyak!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:41

Anggaran Nganggur” di Bank Daerah Capai Triliunan, Menteri Purbaya Sentil Keras: “Ini Bukan Kotak Amal!

Berita Terbaru