Jakarta,newsline.id- Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia) yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Koordinator aksi, Risa M. Nur, menyampaikan bahwa hingga kini KPK belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid (EG), meski sejumlah fakta persidangan telah menguatkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke rekening EG.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, saksi Zaldi Kasuba mengaku mentransfer dana sebesar Rp20-25 juta kepada EG atas perintah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya aliran dana Rp8 miliar ke rekening EG yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bagi PT Smart Marsindo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risal mendesak KPK Segera menindaklanjuti dugaan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan Maluku Utara yang diduga melibatkan sejumlah Pejabat dan pengusaha tambang.
AMMUAKOJA juga menyerahkan dokumen tambahan kepada KPK yang memuat dugaan aliran dana Rp2 miliar dari aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), yang diduga bagian dari skema suap sistematis untuk memperlancar proses penerbitan izin tambang di Maluku Utara.
Selain itu, aliansi menyoroti temuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, yang menyebut PT Smart Marsindo belum memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek) meski telah mendapat dua surat peringatan resmi, terakhir tertanggal 16 Mei 2025.
Kami mendesak KPK segera menetapkan EG sebagai tersangka kasus TPPU atas dugaan penerimaan dana dari AGK. Fakta-fakta hukum sudah jelas dan tidak bisa diabaikan,tegas Risa.











