HALSEL. newsline.id, Menurut sumber informasi dari warga desa ,bahwa desa waimili( SP4) menugu janji janji pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan,sejak dari tahun 2016 sampai 2021,semenjak kepemimpinan mantan bupati Halsel Hi Bahrain Kasuba satu periode tidak membawahkan hasil yang baik,sehingga sampai pada masa kepemimpinan Almarhum,Bupati Hi Usman Sidik dan Basam Kasuba satu periode pun tidak ada kejelasan yang pasti, sehingga desa waimili sampai saat ini hanya menjadi satu-satunya desa persiapan yang kurang lebih usia yang suda memasuki 10 tahun tak kujung selesai Ucap Kades Desa Waimili saat di wawancarai,Oleh Awak Media,pada tgl 12 /Juni/ 2025,menyampaikan bahwa,Desa definitif memiliki status hukum dan administrasi yang lebih kuat, dibandingkan desa persiapan atau desa lainnya yang belum memiliki status definitif.
Status ini penting karena memberikan akses yang lebih mudah terhadap berbagai program pembangunan dan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa definitif juga memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya di wilayahnya.Oleh karena itu, permintaan masyarakat Desa Waimili untuk didefinitifkan mencerminkan keinginan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa melalui akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan program pemerintah.
Masyarakat menunjukkan adanya komitmen sebelumnya dari Bupati yang belum direalisasikan. Ketidakjelasan ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk mengetahui alasan keterlambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses tersebut.
Transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam hal ini,persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti dokumen kependudukan, batas wilayah, dan struktur pemerintahan desa,
Serta infrastruktur dasar desa, seperti akses jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan suda memenuhi syarat, Untuk itu Harapan serta tuntutan warga Desa Waimili kecamatan Gane timur Utara agar Persetujuan dari pemerintah daerah “(Bupati dan DPRD) ,,Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengesahkan desa tersebut sebagai desa definitif.
Masyarakat beserta pemerintah Desa Waimili perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengesahan,Serta menutut Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai keputusan dan penetapan desa waimili yang sebtara ini berstatus sebgai Desa persiapan menjadi Desa Defenitif.
Penulis: Kairatu.











