Tidore Kepulauan – newsline.id Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bernama Edi Haji, kelahiran Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan. Edi juga mengaku merasa dibohongi oleh manajemen terkait kejelasan status pekerjaannya.
Menurut keterangan Edi, persoalan bermula dari tuduhan bahwa dirinya mengambil sarung tangan milik seorang pekerja asal Tiongkok. Namun, Edi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa sarung tangan itu hanya dipinjam untuk kepentingan kerja.
“Saya hanya ambil sarung tangan itu untuk dipakai bekerja, bukan untuk memiliki atau mencuri. Itu murni untuk kebutuhan kerja di lapangan,” ujar Edi saat menyampaikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya dipanggil dan kemudian dinyatakan tidak lagi bekerja di posisi semula. Ia mengaku sempat mendapatkan pernyataan dari salah satu pihak manajemen, yakni Pak Hanter selaku HRD, yang menyebut bahwa Edi masih bisa bekerja, namun bukan lagi di tempat atau posisi yang sama.
“Ada pernyataan dari Pak Hanter selaku HRD bahwa saya masih bisa kerja, tapi bukan lagi di tempat yang sama. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan lanjutan,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian dan keadilan, Edi kemudian mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan PHK sepihak yang dialaminya. Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, Edi menilai hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Disnaker atas pengaduan yang ia sampaikan. Ia pun berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi.
Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan industri PT IWIP. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang jelas, termasuk upaya mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT IWIP maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara terkait dugaan PHK sepihak yang dialami Edi.
Tim/red












