
Tidore, newsline.id—Seorang karyawan mengaku mengalami perlakuan tidak adil setelah persoalan keselamatan kerja yang berulang kali dilaporkan tidak mendapat tanggapan serius dari juru bicara (jubir) dan atasan di lapanagan.
Permasalahan bermula dari sering hilangnya sarung tangan kerja milik dirinya dan rekan-rekannya. Padahal, sarung tangan tersebut merupakan bagian penting dari alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan saat bekerja demi mencegah risiko kecelakaan kerja.
Menurut keterangan yang disampaikan, keluhan terkait hilangnya sarung tangan sudah beberapa kali dilaporkan kepada atasan, termasuk kepada pihak HR defisi dan perwakilan yang disebut sebagai pihak “Cina”. Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena merasa keselamatannya terancam akibat tidak tersedianya sarung tangan sebagai alat pelindung diri, karyawan tersebut mengaku mengambil sarung tangan yang berada di loker pekerja lain untuk digunakan saat bekerja. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk memiliki atau menjual, melainkan semata-mata untuk dipakai bekerja demi melindungi diri dari risiko kecelakaan.
“Saya ambil untuk dipakai kerja, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena kalau tidak pakai sarung tangan, sangat berbahaya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, karyawan yang bersangkutan kemudian menghadapi sanksi dari perusahaan. Ia menilai sanksi yang diberikan tidak mempertimbangkan akar persoalan, yakni kelalaian perusahaan dalam menyediakan dan mengawasi ketersediaan alat pelindung diri bagi pekerja.
Atas dasar itu, ia menuntut hak pesangon apabila perusahaan tetap memutuskan hubungan kerja (PHK). Ia menilai bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan tetap wajib memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, tergantung pada alasan dan status hubungan kerja.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas perusahaan. Pihak pekerja berharap ada penyelesaian secara adil dan terbuka, serta adanya perhatian serius terhadap sistem pengawasan dan penyediaan alat pelindung diri di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan tersebut.
Tim/red











