KADIS, KABID HI, DAN MEDIATOR DISNAKERTRANS MALUT BERMAIN MATA BERSAMA PERUSAHAN UNTUK MENGHILANGKAN HAK EKS KARYAWAN

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, newsline.id_ Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa kami telah melakukan Pengaduan pada tanggal 21 Mei 2025 yang mana beberapa pengaduan sudah lengkap, tetapi Disnakertrans Malut belum juga mengeluarkan surat mediasi antara SBGN Maluku Utara dan Perusahan

Lanjut Sofyan, Disnakertrans Malut sengaja memperlambat proses Mediasi ataukah bermain mata dengan pihak perusahan. Untuk diketahui perusahan kami proses yaitu PT. IWIP, PT. MSP, PT. HPAL, PT. HJF, dan PT. ONC, dan PT. Indotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Maluku Utara perna mengatakan melalui akun tiktok-nya akan melakukan proses mediasi tetapi, kenyataannya sampai sekarang tidak ada proses, itupun hanya satu kali Mediasi dengan PT. Indotan subkonya PT. NHM.

Mediator Disnakertrans Maluku Utara diberikan waktu 30 hari jam kerja untuk menyelesaikan Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen) No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Tetapi, sampai sekarang tidak kunjung dikeluarkan Surat Mediasi dan Bukti serah terima Pengaduan sebagai dasar kami untuk melakukan Pelaporan yang mana Mediator Disnakertrans Maluku Utara tidak becus menjalankan kewajibanya sebagai Mediator, atau jangan-jangan Kadis dan Kabid Hubungan Industrial (HI) Malut juga bermain-main dengan memberikan instruksi kepada Mediator.

Kami meminta Mediator segera keluarkan Risalah dan Anjuran karena sudah melewati 30 hari untuk kami tempuh ke Pengadilan Hubungan Insutrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate, ujat Sofyan

Berita Terkait

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen
KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko
PASIEN SAKIT KEPALA DITOLAK PUSKESMAS SIKO — TIGA PETUGAS DUDUK SANTAI: “SUDAH TUTUP”, JAM 12 SIANG PELAYANAN DIHENTIKAN, MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS
Sinergi Pemerintah Desa Gane Luar dan Pemerintah Kecamatan Gane Timur Selatan Dan Stikholder Masyarakat Gane Luar bersama Pihak Perusahaan dalam Perbaikan Jalan Lintas
DIDUGA KPH LINDUNGI PANGKALAN KAYU & MEBEL TANPA IZIN DI TOLOKO TERNATE UTARA — MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, ATURAN HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29

Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:53

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:17

H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03

KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko

Berita Terbaru