Ternate, newsline.id_ Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa kami telah melakukan Pengaduan pada tanggal 21 Mei 2025 yang mana beberapa pengaduan sudah lengkap, tetapi Disnakertrans Malut belum juga mengeluarkan surat mediasi antara SBGN Maluku Utara dan Perusahan
Lanjut Sofyan, Disnakertrans Malut sengaja memperlambat proses Mediasi ataukah bermain mata dengan pihak perusahan. Untuk diketahui perusahan kami proses yaitu PT. IWIP, PT. MSP, PT. HPAL, PT. HJF, dan PT. ONC, dan PT. Indotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disnakertrans Maluku Utara perna mengatakan melalui akun tiktok-nya akan melakukan proses mediasi tetapi, kenyataannya sampai sekarang tidak ada proses, itupun hanya satu kali Mediasi dengan PT. Indotan subkonya PT. NHM.
Mediator Disnakertrans Maluku Utara diberikan waktu 30 hari jam kerja untuk menyelesaikan Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen) No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Tetapi, sampai sekarang tidak kunjung dikeluarkan Surat Mediasi dan Bukti serah terima Pengaduan sebagai dasar kami untuk melakukan Pelaporan yang mana Mediator Disnakertrans Maluku Utara tidak becus menjalankan kewajibanya sebagai Mediator, atau jangan-jangan Kadis dan Kabid Hubungan Industrial (HI) Malut juga bermain-main dengan memberikan instruksi kepada Mediator.
Kami meminta Mediator segera keluarkan Risalah dan Anjuran karena sudah melewati 30 hari untuk kami tempuh ke Pengadilan Hubungan Insutrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate, ujat Sofyan











