KADIS, KABID HI, DAN MEDIATOR DISNAKERTRANS MALUT BERMAIN MATA BERSAMA PERUSAHAN UNTUK MENGHILANGKAN HAK EKS KARYAWAN

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, newsline.id_ Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa kami telah melakukan Pengaduan pada tanggal 21 Mei 2025 yang mana beberapa pengaduan sudah lengkap, tetapi Disnakertrans Malut belum juga mengeluarkan surat mediasi antara SBGN Maluku Utara dan Perusahan

Lanjut Sofyan, Disnakertrans Malut sengaja memperlambat proses Mediasi ataukah bermain mata dengan pihak perusahan. Untuk diketahui perusahan kami proses yaitu PT. IWIP, PT. MSP, PT. HPAL, PT. HJF, dan PT. ONC, dan PT. Indotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Maluku Utara perna mengatakan melalui akun tiktok-nya akan melakukan proses mediasi tetapi, kenyataannya sampai sekarang tidak ada proses, itupun hanya satu kali Mediasi dengan PT. Indotan subkonya PT. NHM.

Mediator Disnakertrans Maluku Utara diberikan waktu 30 hari jam kerja untuk menyelesaikan Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen) No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Tetapi, sampai sekarang tidak kunjung dikeluarkan Surat Mediasi dan Bukti serah terima Pengaduan sebagai dasar kami untuk melakukan Pelaporan yang mana Mediator Disnakertrans Maluku Utara tidak becus menjalankan kewajibanya sebagai Mediator, atau jangan-jangan Kadis dan Kabid Hubungan Industrial (HI) Malut juga bermain-main dengan memberikan instruksi kepada Mediator.

Kami meminta Mediator segera keluarkan Risalah dan Anjuran karena sudah melewati 30 hari untuk kami tempuh ke Pengadilan Hubungan Insutrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate, ujat Sofyan

Berita Terkait

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Ilham Saleh: Yakin Brasil Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 dan Tambah Bintang Keenam
Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate Mencuat, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua dan Komite
Maluku Utara Makin Aman, Kasus Pencurian dan Perampasan Hanya Rata-Rata Satu Kasus per Pekan
Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara
UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan
BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”
Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews
Berita ini 586 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:08

Ilham Saleh: Yakin Brasil Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 dan Tambah Bintang Keenam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:24

Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate Mencuat, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua dan Komite

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:14

Maluku Utara Makin Aman, Kasus Pencurian dan Perampasan Hanya Rata-Rata Satu Kasus per Pekan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:29

Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara

Berita Terbaru