TERNATE — newsline.id Maluku Utara. Pelayanan di Puskesmas Siko, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku tidak mendapatkan pelayanan ketika hendak berobat pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIT.
Warga tersebut, Saiba Djailani, mengaku datang ke Puskesmas Siko karena mengalami sakit kepala yang disebutnya telah berlangsung hampir satu bulan. Kondisi tersebut, menurut Saiba, bahkan membuat dirinya kesulitan beristirahat, baik siang maupun malam.
“Saya tadi pigi di Puskesmas Siko mau berobat karena kepala saya sudah hampir satu bulan sakit, sampai tidak pernah tidur siang maupun malam,” ungkap Saiba kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut keterangannya, ketika tiba di Puskesmas Siko, dirinya justru mendapat jawaban dari tiga orang petugas bahwa pendaftaran sudah ditutup.
Saiba menyebut pernyataan tersebut disampaikan berulang kali. Ia kemudian diarahkan untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Islam.
“Sampai di Puskesmas sekitar pukul 12 siang, tiga petugas bilang pendaftaran sudah tutup. Mereka berulang kali mengatakan sudah tutup dan menyuruh saya ke Rumah Sakit Islam,” tuturnya.
Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan dan mekanisme penerimaan pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Terlebih, masyarakat yang datang ke Puskesmas pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai apakah masih dapat diperiksa, harus menunggu, atau memang harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Dinas Kesehatan Kota Ternate Diminta Turun Tangan
Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Ternate diminta segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelayanan di Puskesmas Siko, termasuk memeriksa keterangan petugas yang berada di bagian pelayanan pada saat kejadian.
Evaluasi juga dinilai penting untuk memastikan apakah penutupan pendaftaran pada pukul 12.00 WIT tersebut memang sesuai dengan jadwal dan standar operasional pelayanan Puskesmas.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat mengatur tugas, fungsi, peningkatan mutu pelayanan, organisasi, serta pembinaan dan pengawasan Puskesmas. Regulasi tersebut juga menekankan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu.
Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan serta kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien.
Namun demikian, apakah tindakan petugas Puskesmas Siko dalam kasus Saiba merupakan pelanggaran aturan atau sekadar penerapan jadwal pendaftaran, masih perlu dipastikan melalui klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
IDI dan Organisasi Profesi Diminta Tidak Diam
Selain Dinas Kesehatan Kota Ternate, organisasi profesi kesehatan terkait juga diharapkan tidak tinggal diam apabila terdapat dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar. Pengawasan dan pembinaan diperlukan agar persoalan pelayanan tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Jika memang terdapat alasan administratif berupa batas waktu pendaftaran, pihak Puskesmas seharusnya dapat menjelaskan mekanisme pelayanan secara terbuka kepada pasien, termasuk prosedur bagi pasien yang datang setelah batas pendaftaran.
Apalagi, pasien yang mengaku telah mengalami sakit kepala selama hampir satu bulan tentu membutuhkan pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Penentuan apakah pasien harus dilayani di Puskesmas atau diarahkan ke fasilitas kesehatan lain semestinya dilakukan berdasarkan kondisi medis dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Kepala Puskesmas Siko Diminta Berikan Penjelasan
Kepala Puskesmas Siko juga diminta memberikan penjelasan terbuka terkait standar jam pelayanan dan penutupan pendaftaran pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dinas Kesehatan Kota Ternate diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penolakan pasien tersebut masih berdasarkan keterangan Saiba Djailani. Pihak Puskesmas Siko dan Dinas Kesehatan Kota Ternate perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah penutupan pendaftaran pada sekitar pukul 12.00 WIT di Puskesmas Siko memang sesuai standar pelayanan, dan bagaimana prosedur bagi warga yang datang dalam kondisi membutuhkan pemeriksaan?
Jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Puskesmas Siko sangat diperlukan agar persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan serta untuk memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tetap terlindungi.











