TERNATE, Newsline.id-15 Juni 2025 – Kantor Hukum Suarez Yanto Yunus SH. MH. & Associates hari ini mengumumkan pengajuan praperadilan terkait penahanan 11 warga Desa Maba Sangaji di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ke-11 warga tersebut diduga membawa senjata tajam dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut).
Kantor Hukum Suarez Yanto Yunus SH. MH. & Associates menilai proses penahanan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menduga adanya penyimpangan prosedur dan tindakan yang tidak lazim dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan ke-11 warga tersebut.
Detail mengenai dugaan pelanggaran hukum akan diuraikan lebih lanjut dalam persidangan praperadilan.
Kantor Hukum Suarez Yanto Yunus SH. MH. & Associates berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional kliennya dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik,” Pungkasnya.
Penulis: Rudi Kamaludin











