Halmahera Timur newsline.id_Penolakan terhadap tambang nikel di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, berujung pahit. Sebanyak 11 warga desa ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah mereka melakukan aksi damai memblokir jalan menuju lokasi tambang milik PT Position, yang dituding merusak ruang hidup masyarakat adat.
Aksi warga yang mempertahankan tanah leluhur kini dibalas dengan kriminalisasi. Penetapan tersangka tersebut memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa negara telah berpihak kepada modal dan mengabaikan hak-hak konstitusional rakyat kecil.
,”Ini bukan hanya soal satu desa, ini soal arah masa depan Maluku Utara. Jika suara rakyat selalu dibungkam atas nama investasi, maka kita sedang membangun di atas derita,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambang Nikel dan Luka Kolektif
PT Position merupakan salah satu perusahaan tambang yang belakangan melakukan ekspansi di wilayah Maba. Masuknya perusahaan ini membawa janji pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, namun yang dirasakan warga justru sebaliknya: hutan adat ditebang, tanah warisan leluhur digusur, dan relasi sosial masyarakat terganggu.
,“Kami hanya ingin mempertahankan tanah kami, bukan untuk melawan hukum. Tapi kenapa suara kami dianggap ancaman kemajuan?” ungkap salah satu keluarga dari warga yang dijadikan tersangka.
Warga menyebut bahwa aksi blokade jalan hanyalah bentuk pertahanan terakhir setelah seluruh jalur dialog dan protes diabaikan. Mereka menginginkan kehadiran negara yang melindungi, bukan yang mengintimidasi.
Negara untuk Siapa?
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam praktiknya, perlindungan itu tampak hanya berlaku untuk kepentingan pemilik modal.
Penetapan warga sebagai tersangka dianggap sebagai bagian dari pola yang berulang: warga yang menolak tambang dikriminalisasi, sementara aktivitas korporasi yang diduga merusak lingkungan tetap berjalan dengan dalih legalitas.
Narasi Pembangunan yang Menyudutkan Rakyat
Yang lebih menyakitkan bagi warga, mereka kerap disebut sebagai penghambat pembangunan. Narasi tersebut, menurut banyak pihak, adalah cara sistemik untuk membungkam perlawanan rakyat atas penggusuran dan perampasan ruang hidup.
,“Pembangunan yang tidak adil, hanya melahirkan kekerasan struktural. Ini bukan kemajuan, tapi penjajahan gaya baru,” tambah aktivis HAM lokal.
Solidaritas dan Seruan Keadilan
Berbagai pihak kini mulai menyuarakan solidaritas untuk 11 warga Maba Sangaji. Mereka menyerukan agar proses hukum dihentikan, serta meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang di wilayah Maluku Utara.
Kasus ini dianggap sebagai cermin buram penegakan hukum di kawasan timur Indonesia, di mana rakyat yang mempertahankan hak justru diposisikan sebagai pelanggar hukum.
Maluku Utara: Rumah atau Ladang Tambang?
Pertanyaan besar kini menggema: untuk siapa negara ini bekerja? Apakah bagi rakyat yang turun-temurun menjaga tanah adat, atau bagi pemodal yang datang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dukungan aparat keamanan?
Maluku Utara bukan hanya gugusan pulau dengan cadangan nikel, tapi adalah rumah bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan anak-anak yang ingin hidup di tanah yang lestari. Jika suara mereka terus dibungkam, maka yang hilang bukan hanya ruang hidup, tapi jiwa keadilan itu sendiri.











