Halmahera Selatan—Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Propinsi Maluku Utara (LSM KANe Malut) menyoroti keras kelalaian Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Edi Amus yang dinilai meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama delapan bulan penuh tanpa alasan yang jelas serta tanpa pemberitahuan resmi kepada warga maupun atasan.
Kelalaian ini dianggap merugikan hak rakyat atas pelayanan dasar dan menghentikan roda pemerintahan desa sama sekali.
“Sudah delapan bulan Kepala Desa Edi Amus menghilang dari tugasnya. Tidak ada kabar, tidak ada izin resmi, dan tidak ada penunjukan pelaksana tugas yang sah. Warga bingung, urusan administrasi tertunda, rencana pembangunan mandek, dan bantuan yang seharusnya diterima masyarakat tidak jelas nasibnya,” tegas Sekertaris LSM KANe Malut Asbar Sandiah S.IP, dalam pernyataan persnya hari Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asbar Sandiah S.IP menilai sikap Edi Amus adalah bentuk pengabaian berat terhadap amanah rakyat dan melanggar ketentuan peraturan desa serta perundang-undangan yang berlaku. Seorang kepala desa yang meninggalkan tugas lebih dari 6 bulan tanpa alasan sah seharusnya sudah diproses sesuai aturan. Sebagaimana Diatur Dalam UU No 6/2014 Tentang Desa Pasal 40 Ayat 2 Huruf B. Kepala Desa Diberhentikan Karena Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Atau Berhalangan Tetap Secara Berturut turut selama 6 Bulan.
Selanjutnya Ditegaskan lebih Spesifik Dalam Pasal 29 Huruf i UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua UU Desa. Bahwa Kepala Desa Dilarang Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Secara Berturut-turut Tanpa Alasan Yang Jelas Dan Tidak Dapat Dipertanggung jawabkan.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera bertindak tegas, jangan diam saja seolah tidak terjadi apa-apa. Verifikasi fakta harus dilakukan hari ini juga, dan jika terbukti benar, sanksi administratif sampai pemberhentian harus segera dijalankan tanpa kompromi!” Tegas Asbar Sandiah S.IP.
Warga Desa Loleo pun dilaporkan sudah tidak sabar menunggu kepastian, karena kondisi pemerintahan desa yang kosong pemimpinnya semakin merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun dari pihak Kades Edi Amus maupun jajaran Pemda Halsel terkait tuntutan keras ini.
LMS KANe Menilai, Jika Kelalaian Kades Loleo Edi Amus Yg Fatal Ini Tdk Digubris Pemda Halsel Maka Patut Diduga Ada Kong Kali Kong Oknum-Oknum Tertentu Dibalik Semua Itu.












