Labuha, Halmahera Selatan, 29 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Labuha agar segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang disebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo dengan nilai yang disebut mencapai hampir miliaran rupiah. Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan Kepala Desa Loleo, Edi Amus, bersama seorang oknum yang disebut sebagai bendahara desa berinisial JO.
LSM-KANe Malut meminta Kejaksaan Negeri Labuha segera memproses dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menyerahkan hasil audit kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan LSM-KANe Malut, Kepala Desa Loleo, Edi Amus, menyatakan, “Saya pasrah, sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum.”
LSM-KANe Malut juga menyoroti keberadaan oknum bendahara berinisial JO, yang menurut mereka selama ini tidak pernah aktif berada di Desa Loleo dan lebih banyak tinggal di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi tersebut mempertanyakan proses pencairan Dana Desa apabila benar laporan pertanggungjawaban tahun 2021 hingga 2024 belum disampaikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Risal Sangaji menduga terdapat unsur persekongkolan yang menyebabkan Dana Desa Loleo disalahgunakan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul sejumlah aset yang disebut dimiliki Kepala Desa Loleo, seperti tiga unit rumah, dua unit mobil Avanza, dan satu unit speed boat, serta aset yang diduga dimiliki oleh oknum bendahara. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyidikan dan pembuktian hukum.
Di akhir pernyataannya, Ketua LSM-KANe Malut kembali mendesak Kejaksaan Negeri Labuha agar segera menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











