Halmahera Selatan, 6 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Labuha tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang menurut mereka mencapai nilai miliaran rupiah. Dugaan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Loleo, Edi Amus, berdasarkan hasil pemantauan organisasi serta informasi yang mereka peroleh terkait audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat.
Menurut Risal Sangaji, LSM-KANe Malut telah mengantongi sejumlah data dan bukti yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Labuha menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM-KANe Malut menduga pengelolaan Dana Desa Loleo tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan justru diduga lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Labuha segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Loleo, Edi Amus, belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh LSM-KANe Malut. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Labuha mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut.











