KOTA TERNATE – Kondisi sejumlah kendaraan ambulans yang diduga sudah lama tidak beroperasi serta tumpukan barang inventaris di lingkungan RSUD Hasan Busori Ternate menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut kerapian lingkungan rumah sakit, tetapi juga menyentuh aspek tertib administrasi, pemeliharaan, pengamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah.
Pantauan awak media pada Jumat (7/8/2026) di sejumlah titik lingkungan RSUD Hasan Busori Ternate menemukan beberapa unit ambulans dalam kondisi tampak kusam dan sebagian terlihat mengalami karat. Kendaraan-kendaraan tersebut terparkir di lingkungan rumah sakit, termasuk di sekitar area pelayanan dan ruang perawatan.
Dari kondisi fisiknya, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak lagi digunakan secara aktif. Namun, status resmi kendaraan—apakah masih tercatat sebagai aset operasional, sedang menunggu perbaikan, rusak berat, atau telah diusulkan untuk penghapusan—belum dapat dipastikan karena pihak manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam beberapa unit ambulans, awak media juga menemukan sejumlah perlengkapan seperti tandu pasien, kasur, bantal dan perlengkapan evakuasi lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana inventaris yang melekat pada kendaraan tersebut dicatat, diamankan, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan.
Bukan Sekadar Soal Ambulans Tua
Persoalan semakin menjadi perhatian karena selain kendaraan, ditemukan pula tumpukan barang inventaris yang ditempatkan di area terbuka lingkungan rumah sakit.
Barang-barang tersebut antara lain berupa kabel, perlengkapan kantor, peralatan medis serta sejumlah barang bekas perlengkapan pasien.
Jika barang-barang tersebut memang sudah tidak digunakan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah seluruh aset tersebut sudah dilakukan inventarisasi dan penetapan status penggunaannya?
Sebab, aset pemerintah tidak serta-merta boleh dibiarkan tanpa kejelasan hanya karena sudah rusak atau tidak digunakan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan dalam Pasal 44 bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Artinya, ketika suatu kendaraan atau barang inventaris sudah tidak lagi digunakan, persoalannya bukan berhenti pada “barang rusak”. Harus ada kejelasan mengenai status, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, sampai dengan mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan apabila memang memenuhi persyaratan.











