Kayoa — Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Sekolah SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani, kini berada di ujung tahap penyelidikan.
Sukardi memastikan penyidik telah mengumpulkan keterangan terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti pendukung. Seluruh materi perkara kini tengah dipelajari sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Berkas sudah lengkap dan sedang dipelajari. Segera akan digelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas IPTU Sukardi Sain saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kapolsek Kayoa tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak lagi berada pada tahap sekadar mencari informasi awal. Polisi mengaku telah mengantongi bahan pemeriksaan yang kini sedang diuji untuk memastikan apakah unsur pidana dalam dugaan penganiayaan tersebut terpenuhi.
IPTU Sukardi: Gelar Perkara Jadi Penentu
IPTU Sukardi Sain menegaskan, gelar perkara akan menjadi tahapan penting dalam menentukan arah penanganan kasus.
Jika hasil gelar perkara menyatakan unsur pidana terpenuhi dan bukti dinilai cukup, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, maupun posisi jabatan seseorang.
Jabatan kepala sekolah tidak boleh menjadi tameng hukum. Namun tuduhan juga tidak boleh menjadi vonis sebelum proses hukum membuktikannya.
Karena itu, masyarakat kini menunggu konsistensi aparat dalam menindaklanjuti pernyataan Kapolsek Kayoa tersebut.
Dinas Pendidikan Juga Disorot
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rahma Bani dilakukan berdasarkan SOP dan aturan kedinasan.
Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam proses tersebut.
“Proses penanganan kasus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun. Kami menjalankan tugas sesuai aturan kedinasan,” jelas Siti.
Namun pernyataan tersebut tentu harus dibuktikan dengan langkah nyata.
Apalagi, persoalan yang diperiksa Dinas Pendidikan bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika jabatan, tetapi juga menyentuh isu dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika benar terdapat indikasi penyimpangan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Dana BOS bukan ruang untuk bermain-main.
Dua Kali Mangkir, Baru Hadir pada Panggilan Ketiga
Rahma Bani sebelumnya diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi Dinas Pendidikan. Ia kemudian hadir setelah menerima panggilan ketiga.
Dinas Pendidikan kini masih melakukan pengumpulan dan verifikasi data serta keterangan terkait persoalan tersebut.
Sementara dari sisi kepolisian, IPTU Sukardi Sain memastikan perkara dugaan penganiayaan terus diproses dan segera memasuki tahapan gelar perkara.
Polisi Jangan Berhenti pada Pernyataan
Pernyataan IPTU Sukardi Sain kini menjadi perhatian publik.
Sebab ketika polisi menyatakan keterangan saksi, terlapor, dan alat bukti pendukung telah dikumpulkan, masyarakat tentu berharap proses berikutnya berjalan cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Jangan sampai perkara berhenti hanya pada ucapan “segera digelar”.
Jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas. Jika tidak terpenuhi, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan alasan dan dasar hukum yang jelas.
Hukum tidak boleh tumpul karena seseorang memiliki jabatan.
Begitu pula proses hukum tidak boleh digunakan untuk menghakimi seseorang sebelum ada keputusan berdasarkan pembuktian.
Kini bola berada di tangan IPTU Sukardi Sain dan jajaran penyidik Polsek Kayoa.
Gelar perkara akan menjadi momentum untuk membuktikan apakah penanganan kasus ini benar-benar serius atau hanya berhenti sebagai pemerik











