HALMAHERA SELATAN – Langkah tegas telah diambil oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, terkait kasus kelalaian tugas dan dugaan penyimpangan yang melibatkan Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban dan memastikan pejabat tersebut hadir dalam proses pemeriksaan resmi, Bupati secara khusus telah memberikan perintah tertulis kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan penjemputan paksa terhadap Edi Amus guna dipanggil menghadap instansi terkait.
Namun, rencana penjemputan yang telah disusun secara resmi dan terukur ini mengalami hambatan serius yang diduga kuat akibat kelalaian atau pembocoran informasi dari kalangan internal petugas sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan perkembangan di lapangan, terdapat dugaan mendalam bahwa salah satu oknum anggota Satpol PP telah membocorkan jadwal, waktu serta rencana operasi penjemputan tersebut kepada Edi Amus jauh sebelum petugas berangkat ke lokasi.
Akibat perbuatan yang sangat merugikan penegakan aturan ini, Kades Loleo yang seharusnya dipanggil untuk bertanggung jawab tersebut memperoleh kesempatan dan waktu luang untuk segera meninggalkan kediamannya. Ia telah pergi dan menghilang selama dua hari lamanya, diketahui bergerak menuju wilayah Kawasi, sehingga membuat tim penjemputan tiba di rumah kosong dan gagal menjalankan perintah resmi yang telah diberikan oleh pimpinan tertinggi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui bahwa penjemputan paksa ini bukanlah tindakan tanpa dasar. Hal ini merupakan kelanjutan serius dari kasus Edi Amus yang telah lama meninggalkan tugas dan jabatannya selama hampir sembilan bulan tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mengabaikan panggilan resmi berulang kali dari Inspektorat maupun BPMD terkait dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Dana Desa Loleo yang menjadi sorotan publik luas. Sikap tidak kooperatif yang terus-menerus ditunjukkan akhirnya memaksa Bupati selaku pembina tertinggi pemerintahan desa mengambil langkah tegas ini agar amanah rakyat dapat dipertanggungjawabkan sesuai jalur hukum.
Pembocoran informasi rahasia operasi dinas kepada pihak yang akan ditindak bukanlah kesalahan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap disiplin kedinasan, kewajiban menjaga kerahasiaan tugas dan merusak kewibawaan pemerintah di mata masyarakat. Tindakan ini sengaja memberi ruang bagi pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk menghindar, bersembunyi dan menunda proses keadilan yang sudah tertunda terlalu lama, seolah-olah ada upaya sengaja untuk melindungi pejabat yang bermasalah dari proses pemeriksaan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan tegas.
Masyarakat Desa Loleo dan LSM KANe Malut yang telah lama memperjuangkan transparansi di Desa Loleo menyambut baik keputusan untuk menyelidiki kebocoran ini sekaligus mendesak agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Rakyat menuntut agar tidak ada lagi perlindungan tersembunyi, tidak ada lagi rahasia yang dibocorkan demi kepentingan segelintir orang, dan hukum dapat ditegakkan dengan tegas tanpa memandang jabatan maupun hubungan seseorang.
Tim Media ini akan terus memantau perkembangan penyelidikan terhadap oknum yang membocorkan informasi serta upaya penjemputan ulang terhadap Edi Amus secara berkelanjutan, melaporkan hasil temuan resmi, tindakan sanksi yang dijatuhkan dan setiap langkah penegakan hukum secara jujur, objektif dan bertanggung jawab kepada publik luas.











