HALMAHERA SELATAN – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah pangkalan kayu milik Hibor di Desa Fida, Kecamatan Gane Timur, diduga tetap menjalankan aktivitas yang mengarah pada kegiatan industri meski belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan dokumen administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pengawasan pemerintah. Izin pangkalan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan yang masuk dalam kategori industri apabila izin yang dipersyaratkan belum dipenuhi.
Ketentuan mengenai kewajiban perizinan usaha industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta ketentuan pelaksanaannya. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki. Apabila kegiatan usaha melampaui izin tersebut, maka hal itu menjadi objek pengawasan dan penindakan oleh instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, aktivitas usaha di lokasi tersebut dikabarkan tetap berlangsung. Arus keluar masuk kayu disebut terus berjalan, sementara status izin industri diduga belum terpenuhi. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.
Pertanyaan yang muncul pun semakin tajam. Apakah pemerintah daerah telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis usaha dengan izin yang dimiliki? Atau justru dugaan pelanggaran tersebut luput dari pengawasan?
Perizinan bukan sekadar formalitas. Legalitas usaha merupakan instrumen negara untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan terhadap asal-usul bahan baku, kepatuhan lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban administrasi lainnya. Karena itu, dugaan kegiatan industri tanpa izin patut ditelusuri secara serius.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama instansi teknis terkait didesak segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih. Siapa pun pelaku usahanya harus tunduk pada aturan yang sama.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pembiaran. Sebab apabila dugaan pelanggaran benar terjadi tetapi tidak ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap perizinan, melainkan juga kredibilitas pengawasan pemerintah dan wibawa penegakan hukum di Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan usaha tersebut.











