Diduga Beroperasi Tanpa Izin Industri, Pangkalan Kayu di Desa Fida Tantang Wibawa Hukum? Aparat Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah pangkalan kayu milik Hibor di Desa Fida, Kecamatan Gane Timur, diduga tetap menjalankan aktivitas yang mengarah pada kegiatan industri meski belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan dokumen administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pengawasan pemerintah. Izin pangkalan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan yang masuk dalam kategori industri apabila izin yang dipersyaratkan belum dipenuhi.

Ketentuan mengenai kewajiban perizinan usaha industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta ketentuan pelaksanaannya. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki. Apabila kegiatan usaha melampaui izin tersebut, maka hal itu menjadi objek pengawasan dan penindakan oleh instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, aktivitas usaha di lokasi tersebut dikabarkan tetap berlangsung. Arus keluar masuk kayu disebut terus berjalan, sementara status izin industri diduga belum terpenuhi. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Pertanyaan yang muncul pun semakin tajam. Apakah pemerintah daerah telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis usaha dengan izin yang dimiliki? Atau justru dugaan pelanggaran tersebut luput dari pengawasan?

Perizinan bukan sekadar formalitas. Legalitas usaha merupakan instrumen negara untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan terhadap asal-usul bahan baku, kepatuhan lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban administrasi lainnya. Karena itu, dugaan kegiatan industri tanpa izin patut ditelusuri secara serius.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama instansi teknis terkait didesak segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih. Siapa pun pelaku usahanya harus tunduk pada aturan yang sama.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pembiaran. Sebab apabila dugaan pelanggaran benar terjadi tetapi tidak ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap perizinan, melainkan juga kredibilitas pengawasan pemerintah dan wibawa penegakan hukum di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan usaha tersebut.

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru