TERNATE — Keberadaan usaha Mebel Kastono di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan dan dipertanyakan terkait legalitas usaha serta asal-usul kayu yang digunakan.
Saat diwawancarai awak media, pemilik mebel, Mas Tarno, menyampaikan bahwa usaha tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Ia juga mengaku kayu yang digunakan untuk kebutuhan mebel diperoleh dengan cara membeli.
Namun, di lokasi usaha disebut terdapat kayu yang diduga masuk kategori kayu kelas I, termasuk jenis kayu besi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen asal-usul kayu dan legalitas peredaran maupun pemanfaatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita hanya memiliki izin mikro dan kayu kita beli,” demikian keterangan pemilik mebel saat dikonfirmasi awak media.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan hanya terkait izin usaha, tetapi juga apakah seluruh kayu yang berada di lokasi telah dilengkapi dokumen legal sesuai ketentuan kehutanan.
Masyarakat meminta Dinas Kehutanan Kota Ternate dan instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan kayu di lokasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan jenis kayu, asal-usul kayu, serta dokumen angkutan dan dokumen legalitas lainnya.
Apabila ditemukan kayu yang tidak memiliki dokumen sah, maka aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemberitaan ini masih berupa dugaan dan informasi awal. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pemilik usaha, Dinas Kehutanan, maupun instansi berwenang.
Dinas terkait diharapkan segera turun ke lapangan agar persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.











