Jakarta, newsline.id_ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang mencakup 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis untuk mendukung pembangunan nasional. Di antara daftar tersebut, RUU Dana Ketahanan Nusantara (Danantara) untuk memperkuat pertahanan negara dan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendesak agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera disahkan pada tahun ini, dengan peringatan bahwa penundaan dapat berujung pada pembebasan tahanan di lingkungan Polri dan Kejaksaan.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9), DPR menetapkan 67 RUU sebagai prioritas untuk dibahas sepanjang 2026. Prolegnas ini mencakup berbagai isu krusial, mulai dari pertahanan, ekonomi, hingga reformasi hukum. RUU Danantara menjadi salah satu fokus utama, mengingat urgensi penguatan sistem pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global. RUU ini diharapkan memperkuat anggaran dan koordinasi antarinstansi untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian besar. RUU ini dirancang untuk mempercepat penyitaan aset hasil kejahatan, terutama kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan hukum untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya.
Daftar RUU lainnya mencakup isu pendidikan, kesehatan, dan reformasi birokrasi, yang seluruhnya diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. DPR menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Desakan Pengesahan RKUHAP
Di sisi lain, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti urgensi pengesahan RKUHAP, yang menjadi kunci reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia memperingatkan bahwa penundaan pengesahan RKUHAP dapat menyebabkan masalah serius, termasuk potensi pembebasan tahanan di lingkungan Polri dan Kejaksaan akibat ketidaksesuaian prosedur hukum saat ini.
“Jika RKUHAP tidak segera disahkan, kita bisa menghadapi situasi di mana tahanan Polri dan Kejaksaan harus dibebaskan karena prosedur hukum yang tidak sinkron. Ini bukan ancaman kosong, tapi konsekuensi nyata,” tegas Edward di hadapan media, Kamis (18/9).
RKUHAP dianggap penting untuk memperbaiki kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini, yang dianggap sudah usang. RUU ini mencakup pengaturan modern tentang penahanan, penyitaan barang bukti, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. DPR dan pemerintah menargetkan pengesahan RKUHAP sebelum akhir 2025 untuk mencegah kekosongan hukum.
RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan waktu dan kompleksitas koordinasi antarlembaga. Beberapa anggota DPR menyatakan perlunya prioritas yang jelas agar RUU strategis seperti Danantara, Perampasan Aset, dan RKUHAP tidak terhambat oleh dinamika politik.
Masyarakat sipil juga mendorong DPR untuk melibatkan publik secara maksimal dalam pembahasan RUU.
“Kami berharap DPR tidak hanya fokus pada kuantitas, tapi juga kualitas legislasi. Transparansi dan partisipasi publik sangat penting,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), Budi Santoso.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU prioritas melalui rapat-rapat intensif di Baleg dan komisi terkait. Khusus untuk RKUHAP, Wamenkumham menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk memastikan harmonisasi aturan. Sementara itu, RUU Danantara dan Perampasan Aset dijadwalkan masuk dalam tahap harmonisasi awal pada kuartal pertama 2026.
Dengan fokus pada isu pertahanan, hukum, dan keadilan, Prolegnas Prioritas 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi hukum dan keamanan nasional. DPR dan pemerintah kini berada di bawah tekanan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan legislasi yang berkualitas dan tepat waktu.
Tim/red











