Ternate, newsline.id_ 18 Oktober 2025 – Praktik judi online masih marak di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan pekerja transportasi. Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa tiga oknum sopir tertangkap basah sedang asyik bersiap melakukan judi online melalui aplikasi Ludo dengan taruhan uang sungguhan. Kejadian ini diduga terjadi di atas Kapal Penumpang Motor (KPM) Baronang yang sedang dalam perjalanan menuju Sofifi, Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Menurut informasi yang diterima redaksi, ketiga oknum sopir tersebut terlihat sedang berkumpul dan fokus pada ponsel mereka, mempersiapkan sesi permainan Ludo yang melibatkan bayaran atau taruhan. Aplikasi Ludo, yang sebenarnya merupakan permainan papan digital sederhana, sering disalahgunakan sebagai sarana judi online dengan sistem transfer uang antar pemain.
“Mereka tampak sangat antusias, seolah tak peduli dengan lingkungan sekitar,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan situasi di atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik judi online seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Meskipun pemerintah telah gencar memberantasnya melalui operasi khusus oleh kepolisian dan Kominfo, aktivitas ilegal ini masih marak, terutama di daerah-daerah terpencil atau selama perjalanan panjang seperti di atas kapal laut. Di Maluku Utara, khususnya rute Sofifi-Ternate yang sering dilalui kapal penumpang, laporan serupa pernah muncul sebelumnya, menunjukkan betapa sulitnya mengawasi aktivitas digital di tengah lautan.
Pihak berwenang setempat, termasuk Polres Ternate dan otoritas pelabuhan, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan ini. Namun, seorang perwira polisi yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.
“Judi online merusak masyarakat dan ekonomi keluarga. Kami akan tindak tegas jika terbukti,”
Sementara itu, PT Pelni sebagai operator kapal penumpang di wilayah tersebut diharapkan meningkatkan pengawasan di atas kapal.
“Kami selalu mengimbau penumpang untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Jika ada laporan, kami siap bekerja sama dengan aparat,” ujar juru bicara PT Pelni cabang Ternate.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa judi online, meski dilakukan secara virtual, tetap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perjudian. Korban judi online sering mengalami kerugian finansial dan psikologis, dengan ribuan kasus dilaporkan setiap tahunnya.
Redaksi mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik judi online ke pihak berwenang melalui hotline Kominfo atau polisi terdekat. Mari bersama-sama memberantas perjudian demi masa depan yang lebih baik.(**)












