TERNATE, Newsline.id-Kasus 11 warga Maba Sangaji yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atas dugaan tindak pidana menjadi ujian integritas dan akuntabilitas bagi Hakim Pengadilan Negeri Tidore.
Keluarga korban dan tim kuasa hukum Suarez Yanto Yunus SH MH & Associates berharap hakim memberikan putusan adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam konferensi pers di Ternate pada 15 Juni 2025, keluarga korban menekankan harapannya akan putusan yang adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan penahanan oleh Polda Maluku Utara tidak profesional dan proporsional.
Penahanan 11 warga Maba Sangaji atas dugaan pengancaman dan pemerasan pada 18 April dan 18 Mei, terkait masuknya mereka ke kawasan pertambangan dengan membawa senjata tajam (parang), dianggap tidak sesuai prosedur.
Tim hukum mendesak hakim menunjukkan integritas dan memberikan putusan yang adil dan benar, sesuai sumpah jabatan mereka. Mereka mempertanyakan tindakan kepolisian dalam proses penegakan hukum ini.
Proses penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dan penahanan yang hanya memakan waktu satu hari memang menunjukkan indikasi kurangnya profesionalisme dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Malut.
“Proses hukum yang seharusnya teliti dan cermat, memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi secara menyeluruh, dan menganalisis semua informasi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya,” Sebut Suarez.
Kecepatan yang ekstrem ini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan dan validitas bukti yang dikumpulkan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum. Proses yang terkesan terburu-buru dapat merugikan hak-hak tersangka dan mengaburkan keadilan.
PENULIS : RUDI











