Kebal Aturan? Dugaan Pembangkangan Kepala SDN 84 Halsel Jadi Ujian Ketegasan Pemerintah Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, kini menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan tindakan yang bersangkutan, tetapi juga pada sejauh mana Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mampu menegakkan aturan secara konsisten terhadap setiap aparatur sipil negara tanpa pengecualian.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, Rahma Bani diduga tidak memenuhi panggilan resmi Dinas Pendidikan meski telah dipanggil dalam proses klarifikasi. Sumber yang sama juga menyebut adanya pernyataan yang mengesankan bahwa jabatan kepala sekolah tidak dapat dicopot oleh Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Halmahera Selatan. Pernyataan tersebut belum dapat dikonfirmasi langsung kepada Rahma Bani.

Apabila informasi tersebut benar, sikap itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kewenangan pembinaan aparatur dapat diabaikan. Persepsi semacam ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap disiplin birokrasi dan prinsip bahwa setiap aparatur negara tunduk pada aturan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, beredar pula dugaan upaya memengaruhi proses hukum dan saksi. Dugaan tersebut merupakan tuduhan serius yang hingga kini belum terbukti dan masih menjadi ranah penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan keluarga korban, Sudirman Paes, meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan. Menurutnya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag., membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat panggilan kedua Nomor: 400.3/10001.1/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, dengan batas waktu pemenuhan panggilan hingga 11 Agustus 2026. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menegakkan disiplin aparatur. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Ketegasan atau sebaliknya akan dinilai masyarakat sebagai cerminan konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan secara adil, tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun pengaruh.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahma Bani belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan dan keterangan yang disampaikan oleh sumber maupun pihak keluarga korban.

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru