Labuha, Halmahera Selatan — 10 Agustus 2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga proses hukum berjalan.
Komitmen tersebut disampaikan setelah LSM-KANe Malut melaksanakan aksi pada Senin, 10 Agustus 2026, yang salah satu tuntutannya mendesak pihak Inspektorat Halmahera Selatan agar segera menyerahkan hasil audit terkait Desa Loleo kepada Kejaksaan Negeri Labuha apabila telah memenuhi ketentuan dan ditemukan indikasi kerugian negara.
Dalam agenda hearing bersama pihak Inspektorat yang dihadiri Irban Investigasi serta Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, pihak Inspektorat menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi siapa pun apabila terbukti melakukan kesalahan.
Ilham Abubakar menyampaikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai mekanisme dan SOP Inspektorat. Menurutnya, pihak Inspektorat telah melayangkan panggilan pertama kepada Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir, proses akan dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum hasilnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuha.
“Kalau yang salah tetap salah, kami akan jalankan sesuai prosedur dan SOP Inspektorat.”
Sementara itu, Fajri Sangaji, selaku Ketua Divisi Investigasi LSM-KANe Malut, mengatakan bahwa pihaknya menilai persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Fajri menyebut dugaan persoalan tersebut sebagai “kejahatan berstruktur”, namun menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum yang objektif.
“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan Dana Desa Loleo. Kami akan terus mengawal sampai proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fajri.
LSM-KANe Malut juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga apabila ditemukan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
LSM-KANe Malut menegaskan: Dana Desa adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Desa Loleo.











