HALSEL, www.newsline.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, Senin (21/7/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar pengadilan memberikan keadilan atas perkara yang tengah bergulir antara bapak Arif Laawa dan perusahaan PT. Wanatiara Persada, yang beroperasi di wilayah Obi, Desa Kawasi.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, dalam orasinya menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah memasuki tahap pembuktian, namun pihak perusahaan terkesan mengabaikan persidangan dengan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam sikap perusahaan yang tidak menghormati proses hukum. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” ujar Risal.
Perkara ini berakar dari konflik yang melibatkan hak-hak masyarakat lokal dan aktivitas PT. Wanatiara Persada di kawasan Obi. Keluarga Arif Laawa mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan yang dianggap merugikan dan tidak mematuhi kesepakatan bersama.
LSM-KANe Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap agar pengadilan mampu memberikan putusan yang adil dan transparan.
“LSM-KANe Malut berkomitmen mendampingi dan membela hak-hak masyarakat khususnya keluarga Arif Laawa. Kami akan kembali turun ke jalan pada saat putusan nanti untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Risal Sangaji.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat adat dan hubungan antara perusahaan dengan warga sekitar.
LSM-KANe Malut berharap pengadilan dapat menjadi benteng keadilan, bukan hanya bagi keluarga Arif Laawa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Tim/Red)











