HALMAHERA SELATAN, Rabu, 23 September 2026 — Penasehat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI), Alfian M. Hamzah, S.T., S.H., mempertanyakan kinerja Polsek Bacan Barat dalam penanganan dugaan kasus pemalakan dan kekerasan terhadap masyarakat Desa Indari di ruas jalan lintas Labuha–Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat.
Alfian menyayangkan apabila dalam peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah oknum pemuda tersebut, pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Menurutnya, apabila terdapat beberapa orang yang diduga terlibat, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Ia menegaskan, berdasarkan video yang beredar, terlihat adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penyidikan telah menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat atau justru masih berfokus pada satu orang yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita melihat video yang beredar, di situ terlihat beberapa orang yang diduga melakukan pemalakan. Tidak masuk akal apabila dugaan tindakan pemalakan yang dilakukan secara bersama-sama kemudian hanya dipahami sebagai perbuatan satu orang saja. Karena sangat kecil kemungkinan hanya seorang diri lalu berani melakukan pemalakan. Pertanyaannya, bagaimana dengan orang-orang lain yang terlihat dalam video tersebut? Apakah mereka sudah diperiksa dan bagaimana perkembangan penanganannya?” tegas Alfian.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap peristiwa tersebut secara utuh, mulai dari pihak yang diduga melakukan pemalakan, pihak yang melakukan pemukulan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam memicu atau menggerakkan kejadian tersebut.
PERTANYAKAN MENGAPA HANYA SATU ORANG YANG DITANGKAP
Alfian mengaku heran karena berdasarkan informasi yang diterimanya, orang yang diduga melakukan pemukulan dan telah ditangkap bukan merupakan masyarakat dari desa sekitar lokasi kejadian, melainkan berasal dari desa lain.
Menurut Alfian, informasi tersebut perlu didalami secara serius oleh penyidik, terlebih apabila benar terdapat persoalan atau kesalahpahaman antara sejumlah masyarakat Desa Nondang dan Desa Indari yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Yang sangat kami herankan, orang yang melakukan pemukulan dan ditangkap itu bukan masyarakat sekitar, melainkan masyarakat dari desa lain. Kalau memang persoalan ini diduga kuat berawal dari kesalahpahaman antara beberapa masyarakat Desa Nondang dan Desa Indari, maka penyidik harus mengungkap secara terang siapa yang memulai, siapa yang menggerakkan, dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Alfian menilai, apabila penyidikan hanya berhenti pada orang yang diduga melakukan pemukulan, sementara orang-orang lain yang terlihat dalam video belum diperiksa atau belum terungkap perannya, maka masih terdapat pertanyaan serius yang perlu dijawab oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa orang yang melakukan pemukulan secara langsung belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang memiliki keterkaitan dengan keseluruhan peristiwa. Karena itu, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak yang menghasut, mengajak, menggerakkan, atau turut merencanakan dan ikut melakukan pemalakan, karena sangat kecil kemungkinan hanya seorang diri lalu berani melakukan pemalakan. Tegas Alfian.
PERTANYAKAN MOTIF PEMUKULAN DAN PEMALAKAN: SIAPA YANG MENGGERAKKAN DAN APA KEPENTINGANNYA ?
Alfian kembali mempertanyakan apa sebenarnya motif atau latar belakang orang yang diduga melakukan pemukulan dan pemalakan terhadap masyarakat Desa Indari.
Menurut Alfian, apabila benar orang yang melakukan pemukulan tersebut tidak memiliki hubungan atau persoalan langsung dengan masyarakat Desa Indari yang menjadi korban, maka penyidik harus mendalami secara serius apa yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, apa motif orang tersebut melakukan pemukulan? Apa persoalannya dengan masyarakat Desa Indari? Kalau memang tidak ada hubungan atau persoalan langsung antara orang yang melakukan pemukulan dengan korban, lalu apa yang menjadi dasar dan alasan sampai terjadi tindakan kekerasan tersebut?” tegas Alfian.
Ia menilai, ketiadaan hubungan atau persoalan langsung antara orang yang diduga melakukan pemukulan dengan korban merupakan salah satu aspek yang patut didalami dalam penyidikan. Menurutnya, kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki persoalan, kepentingan, atau peran dalam mendorong terjadinya tindakan kekerasan.
“Kalau orang yang melakukan pemukulan tidak memiliki persoalan langsung dengan korban, maka sangat patut dipertanyakan apakah ada pihak lain yang menghasut, memprovokasi, atau menggerakkan orang tersebut untuk melakukan pemukulan. Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang melakukan tindakan di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi sumber persoalan justru belum terungkap,” ujarnya.
ia meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang telah ditangkap, tetapi juga mendalami komunikasi, hubungan antarpihak, kronologi sebelum kejadian, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau dorongan.
Menurutnya, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang pertama kali memicu persoalan, apa motif di balik pemalakan dan pemukulan, apakah terdapat komunikasi atau ajakan sebelum kejadian, serta apakah orang yang melakukan pemukulan bertindak atas kehendaknya sendiri atau karena pengaruh pihak lain.
“Jangan hanya melihat siapa yang memukul, tetapi juga harus ditelusuri mengapa pemukulan itu terjadi, siapa yang berada di belakangnya, dan apakah ada pihak lain yang turut merencanakan atau menghasut. Apalagi jika dalam video terlihat beberapa orang yang diduga terlibat dalam pemalakan. Semua itu harus menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Alfian juga meminta agar kemungkinan keterkaitan persoalan antara masyarakat Desa Nondang dan Desa Indari didalami secara objektif, tanpa membangun kesimpulan atau tuduhan terhadap masyarakat desa tertentu sebelum ditemukan bukti yang sah.
DUGAAN AKTOR INTELEKTUAL HARUS DIUNGKAPKAN
Lebih lanjut, Alfian menduga masih terdapat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia meminta kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku yang melakukan tindakan fisik, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi penggerak di balik kejadian.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, keterangan korban, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
“Kalau benar ada beberapa orang yang melakukan pemalakan, kemudian terjadi pemukulan, maka penyidik harus melihat peristiwa ini secara menyeluruh. Sangat mungkin ada pihak yang menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan tersebut. Siapa yang menghasut, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan perbuatan secara langsung, semuanya harus didalami berdasarkan bukti,” katanya.
Alfian juga meminta penyidik memeriksa kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan pemalakan, kesalahpahaman antarmasyarakat, dan tindakan kekerasan yang terjadi di jalan lintas Labuha–Indari.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian cepat dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, melainkan harus berorientasi pada pengungkapan peristiwa secara menyeluruh dan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai peran masing-masing.
MINTA PENERAPAN PASAL BERLAPIS BERDASARKAN KUHP
Sebagai seorang sarjana hukum, Alfian meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang relevan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti bahwa tindakan pemalakan dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pihak yang menggerakkan orang lain, maka penyidik harus mendalami ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 20 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila melakukan sendiri, menyuruh orang lain, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana melalui cara-cara yang disebutkan dalam pasal tersebut.
“Kalau ada pihak yang menggerakkan atau menyuruh orang lain melakukan pemukulan, maka jangan hanya orang yang melakukan pemukulan secara langsung yang diproses. Pihak yang terbukti menggerakkan atau turut serta juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 20 KUHP,” tegas Alfian.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 21 KUHP Nasional apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, Alfian menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 246 KUHP Nasional apabila ditemukan bukti adanya penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, untuk melakukan tindak pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kalau memang ada bukti bahwa orang yang melakukan pemukulan itu bertindak karena dihasut atau digerakkan oleh pihak lain, maka pihak yang menghasut juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik harus mempertimbangkan pasal berlapis apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai penghasutan maupun penyertaan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Alfian mengingatkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan peran masing-masing pihak. Ia tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan, melainkan memastikan seluruh kemungkinan keterlibatan ditelusuri secara objektif.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam bentuk penghasutan, penyertaan, atau perbuatan pidana lainnya, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alfian juga menegaskan bahwa dugaan tindakan pemukulan terhadap masyarakat Desa Indari sangat berpotensi untuk diancam dengan Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti terdapat tindakan pemukulan yang memenuhi unsur penganiayaan, maka Pasal 466 KUHP Nasional dapat menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 5 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 7 tahun.
“Kalau benar terdapat pemukulan terhadap masyarakat Desa Indari, maka penyidik harus mendalami Pasal 466 KUHP. Jangan sampai tindakan kekerasan yang secara nyata terjadi justru tidak ditangani secara maksimal. Kondisi korban, hasil visum, keterangan saksi, dan rekaman video harus menjadi bagian dari pembuktian,” tegas Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menilai bahwa perkara tersebut bahkan berpotensi memenuhi ketentuan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perencanaan sebelum tindakan kekerasan dilakukan.
Pasal 467 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Apabila mengakibatkan luka berat, ancamannya paling lama 7 tahun, sedangkan jika mengakibatkan kematian, paling lama 9 tahun.
“Ini yang harus didalami secara serius. Apabila pemukulan tersebut ternyata bukan tindakan spontan, melainkan didahului komunikasi, ajakan, persiapan, atau kesepakatan untuk melakukan kekerasan, maka sangat berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 467 KUHP. Penyidik harus mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu atau tidak,” ujarnya.
Alfian menambahkan, dugaan adanya beberapa orang yang terlihat dalam video serta kemungkinan keterkaitan persoalan antarmasyarakat perlu menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri kronologi sebelum kejadian.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang memukul. Periksa apakah ada perencanaan, apakah ada komunikasi sebelumnya, siapa yang terlibat, dan bagaimana peran masing-masing. Jika unsur Pasal 467 terpenuhi, maka pasal tersebut harus dipertimbangkan secara serius oleh penyidik,” tutupnya.
MINTA KAPOLSEK BACAN BARAT DIEVALUASI
Sebagai Penasehat IPMI, Alfian meminta pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Bacan Barat, terutama terkait upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan tugas, maka pergantian atau pencopotan Kapolsek perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme institusi kepolisian.
“Kapolsek harus dievaluasi. Jika terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pencegahan dan terdapat kelalaian serius dalam pelaksanaan tugas, maka pencopotan harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Alfian juga meminta Polsek Bacan Barat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap orang-orang lain yang terlihat dalam video, serta langkah penyidik dalam mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan alat bukti.
“Intinya, masyarakat Desa Indari membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan. Jangan sampai perkara ini berhenti pada satu orang, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tidak diungkap secara terang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa tebang pilih,” tutup Alfian.
Reporter : RI











