Ternate, newaline.id_ Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. Marssindo Solaris Nusantara (PT. MSN) kepada karyawan-nya kini masuk babak baru yaitu Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara bersama Kuasa Hukum melakukan Pelaporan ke Polres Kota Ternate.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa Laporan kami ini adalah Pencemaran Nama Baik anggota kami yang mana pihak perusahan PT. MSN melaporkan ke Polsek Ternate terkait Dugaan Tindak Pidana “Penipuan dan Penggelapan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Black Panther, bahwa yang kami laporkan adalah Fahri Harun selaku HRD PT. Marssindo Solaris Nusantara Ternate dan Decision Maker (Pengambil Keputusan) yaitu Direktur PT. MSN.
Tidak terlepas dari itu, didalam Klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Ternate bahwa Fahri Harun selaku HRD PT. Marssindo Solaris Nusantara menyampaikan bahwa Nota yang di Foto Copy dilakukan oleh teman-nya dan bukan anggota kami yang melakukan dan teman-nya tersebut mengakui bahwa dia yang melakukan-nya.
Seharusnya PT. MSN melaporkan teman dari anggota kami yang telah mengakuai, lalu kenapa yang dilaporkan anggota kami. Maka dari itu kami tidak terima, dan melakukan Laporan balik PT. MSN ke Polres Ternate, Ujar Black Panther.











