SBGN Malut Mendesak Gubernur Segera Sosialisasikan dan Mengawasi Surat Edaran Larangan Menahan Ijasah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, www.newsline.id – Pada tanggal 20 Mei 2025 Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor : M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Irwan M. Saleh mengatakan bahwa segera Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Sosialisasi kepada Pemberi Kerja yang mana Larangan Menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.

Lanjut Irwan, bahwa bukan hanya sebatas Sosialisasi saja, tetap bagimana Pemerintah Maluku Utara melakukan Pengawasan yang ketat dan berikan sanksi bagi Pemberi Kerja/Perusahaan yang menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SBGN Maluku Utara akan melakukan Investigasi kepada Pemberi Kerja/Perusahan sebagai data pembanding dengan Pemerintah apakah sudah melakukan Sosialisasi, Pengawasan dan memberikan Sanksi kepada Pemberi Kerja/Perusahaan yang menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh

Untuk Pemberi Kerja/Perusahan yang sudah terlanjur menahan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh segera mengembalikan kepada Pekerja/buruh. Tutup Irwan.

 

Tim/Red

Berita Terkait

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen
KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko
PASIEN SAKIT KEPALA DITOLAK PUSKESMAS SIKO — TIGA PETUGAS DUDUK SANTAI: “SUDAH TUTUP”, JAM 12 SIANG PELAYANAN DIHENTIKAN, MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS
DIDUGA KPH LINDUNGI PANGKALAN KAYU & MEBEL TANPA IZIN DI TOLOKO TERNATE UTARA — MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, ATURAN HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU
DIDUGA KPH LINDUNGI PANGKALAN KAYU & MEBEL TANPA IZIN DI TOLOKO TERNATE UTARA — MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, ATURAN HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26

FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29

Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:53

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:17

H-3 Family Gathering Phanicky Squad Ternate, Persiapan Capai 95 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03

KPH Ternate Diminta Transparan soal Dugaan Legalitas Mebel di Toloko

Berita Terbaru